Larangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim,
نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi."
BACA JUGA:Nail Art Memang Cantik, Tapi Jika Terlalu Sering Inilah Yang Akan Terjadi Lho!
Syaikh Abdullah Al-Bassaam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkaam, turut mengatakan
"Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin....."
3. Tidak Menggunakan Hewan yang Cacat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata
BACA JUGA:Resmi Cerai Dari Cathrine Wilson, Idham Masse Ajukan Banding Terkait Hal Ini
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Berkurban dengan hewan ternak yang cacat berdasarkan kriteria diatas dianggap tidak sah ibadah kurbannya.