Komjen Pol Wahyu Widada Sebut Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Tembus Triliunan!

Sabtu 22-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang, antara lain Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman pidana maksimal yang dapat diterima oleh para tersangka adalah 20 tahun penjara.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi, menindak, dan memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.

Operasi yang dilakukan secara profesional dan cermat merupakan bentuk janji Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam dunia digital yang semakin kompleks. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan daring untuk tidak mengulangi tindakan kriminal mereka.

Kategori :

Terpopuler