96 Kasus Korporasi Terseret Karhutla, Polisi Hentikan 5 Perkara karena Bukti Tak Kunjung Muncul
Polri menangani 96 laporan karhutla terkait korporasi. Sebanyak 90 perkara naik penyidikan, sementara 5 perkara dihentikan karena alasan bukti.-Foto: Dok. KLH-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kebakaran hutan dan lahan kembali menyeret nama korporasi. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini mendalami dugaan pertanggungjawaban perusahaan dalam perkara karhutla. Total ada 96 laporan polisi yang berkaitan dengan korporasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan sebagian besar perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Sebanyak 90 perkara telah naik penyidikan, sementara satu perkara lainnya masih berkutat di tahap penyelidikan.
"Satu perkara masih dalam tahap penyelidikan," kata Irhamni di Kantor Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polkam.
Namun, tidak semua perkara terus melaju. Polisi menghentikan lima perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Irhamni, tiga perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena polisi tidak menemukan bukti adanya kebakaran. Sementara dua perkara lainnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Di luar perkara yang melibatkan korporasi, penanganan kasus karhutla secara keseluruhan juga terus berjalan. Hingga Senin, 28 September 2026, polisi mencatat 341 laporan polisi dengan luas area terbakar yang menjadi tempat kejadian perkara mencapai 30.566,55 hektare.
BACA JUGA:Rupiah Ambruk ke Rp18.024, Minyak Dunia Tembus USD 108, BI Turun Tangan
Dari ratusan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka perorangan. Penanganannya pun tersebar di berbagai wilayah yang selama ini kerap berhadapan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Sebanyak 163 perkara perorangan sudah masuk tahap penyidikan. Kemudian 23 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Ada pula satu perkara yang dihentikan karena bukti yang tersedia belum mencukupi.
Selain itu, 15 perkara telah dilimpahkan, sedangkan 43 perkara lainnya masih berada dalam proses penyelidikan. Polisi menyebut proses tersebut berlangsung di berbagai tingkatan kewilayahan, mulai dari kepolisian daerah hingga kepolisian resor.
"Proses penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran, baik Polda ataupun Polres," ujar Irhamni.
BACA JUGA:Daftar Daerah yang Berpotensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan
Penanganan perkara perorangan itu antara lain berlangsung di Polda Kalimantan Barat, Polda Riau, Polda Kalimantan Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Aceh, Polda Kalimantan Utara, Polda Lampung, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Angka-angka tersebut menunjukkan perkara karhutla bukan perkara kecil yang selesai setelah asap menghilang. Puluhan ribu hektare lahan tercatat terbakar dan ratusan laporan masuk ke meja polisi. Soal siapa yang harus bertanggung jawab, kini pembuktiannya sedang diuji di proses hukum.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-