7 Pekerja Ini Wajib Membayar Tapera, Awas Boncos!

Sabtu 06-07-2024,11:34 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Perlu kalian ketahui tidak semua pekerja wajib membayar Tapera hanya 7 jenis pekerjaan yang wajib membayarnya.

Tapera adalah program yang dirancang oleh pemerintah untuk membantu pekerja, khususnya PNS, dalam memiliki rumah sendiri.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. 

BACA JUGA:Viral Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Sebesar Rp75 Juta, Kok Bisa?

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, berikut pekerjaan yang wajib membayar Tapera

- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Promo Alfamart 'Serba Gratis' Periode 1-15 Juli 2024, Banyak Promo Beli 2 Gratis 1!

-Prajurit TNI. 

- Prajurit siswa TNI. 

-Anggota Polri. 

-Pejabat negara. 

BACA JUGA:Promo Alfamart 'Coffee Fair' 1-15 Juli 2024, Cocok Jadi Teman Nonton Bola!

- Pekerja/buruh BUMN/BUMD. 

Kategori :

Terpopuler