7 Pekerja Ini Wajib Membayar Tapera, Awas Boncos!

Sabtu 06-07-2024,11:34 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

- Pekerja/buruh badan usaha milik desa. 

- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta. 

- Pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya;  BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Menurut Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera adalah 3% dari gaji atau upah.

BACA JUGA:Ramalan Harian Shio Kerbau, Ular, Anjing dan Babi Untuk 4 Juli 2024: Akan Ada Banyak Perubahan Dalam Hidup?

KPR Tapera belaku untuk WNI yang terdaftar sebagai peserta Tapera dan belum memiliki rumah atau mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah.

English Version :

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - You need to know that not all workers are required to pay Tapera, only 7 types of work are required to pay it.

Tapera is a program designed by the government to help workers, especially civil servants, in owning their own home.

In this regulation, Article 37 states that the use of Tapera funds is to finance housing for participants. 

BACA JUGA:7 Manfaat Jalan Santai Bagi Kesehatan: Bisa Sehatin Mental Juga Loh

Financing includes home ownership, home construction, or home repairs.

Based on PP Number 25 of 2020 article 7, the following jobs are required to pay Tapera

- Candidates for Civil Servants (CPNS). 

-State Civil Service (ASN) employees. 

BACA JUGA:5 Wanita Calon Ahli Neraka

Kategori :

Terpopuler