JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan Vina yang dimana dirinya dituduh hingga alami penahanan.
Pegi dinyatakan bebas pada hari Senin, 8 Juli 2024 yang dimana hal tersebut diterima oleh hakim saat sidang praperadilan.
Usai salah tangkap dan bebas ternyata Pegi seharusnya mendapatkan ganti rugi untuk dirinya yang dimana penangkapannya membuat dirinya sengsara.
BACA JUGA:Murah Meriah! Cek Katalog Promo Indomaret Terbaru Hari Ini, Selasa 9 Juli 2024:
Hal tersebut disampaikan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis Senin, 8 Juli 2024.
Akan tetapi, institusi kepolisian biasanya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memberikan kompensasi ketimbang menempuh proses hukum seperti sidang praperadilan.
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini Respons Kapolri Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Resmi Digugurkan
Perlu kalian ketahui bahwa dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui tidak mencantumkan petitum mengenai ganti kerugian tersebut.
Dalam sidang tersebut hanya menyebut soal biaya perkara yang diminta dibebankan kepada termohon yakni Polda Jabar.
Kemudian, meminta agar kedudukan dan harkat, serta martabat Pegi Setiawan selaku pemohon dikembalikan.
Oleh karenanya, dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman juga tidak mencantumkan perihal ganti rugi tersebut.
BACA JUGA:Subaru Garasi Drift Team Sukses Raih Kemenangan di D1GP South East Asia 2024
English Version :