JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Sebentar lagi kita semua akan memasuki tahapan masa pilkada serentak ditahun 2024 ini.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada 27 November.
Banyak masyarakat yang ingin tau mengenai tahapan untuk menjelang waktu pilkada.
BACA JUGA:Link Nonton Bokeh Jepang dan Korea Lebih Mudah Tanpa Proxy, Cukup Gunakan Ini!
Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pelaksanaan Pilkada 2024 merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut adalah tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
1. Perencanaan Program dan Anggaran
BACA JUGA:Link Film Bokeh Jepang dan Korea Terbaru 2024 Tanpa VPN, Langsung dari Yandex Browser di HP!
Tahapan perencanaan program dan anggaran berakhir pada Jumat, 26 Januari 2024.
Perencanaan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.
Tanpa perencanaan yang matang, pelaksanaan Pilkada bisa terhambat.
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
BACA JUGA:7 Hari Kepergian Dali, Kamari Kini Bisa Berjalan Sendiri, Jennifer Coppen Beri Pesan Hangat
Tahapan ini berakhir pada Senin, 18 November 2024.