Jangan Lalai! Ingat RUU Pilkada Akan Disahkan DPR Hari Ini

Kamis 22-08-2024,10:08 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. 

Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kategori :