RUU Pemilu Baru Digodok Saat Tahapan Sudah di Depan Mata, DPR Kejar Setoran hingga 2027
DPR membentuk Panja RUU Pemilu saat tahapan Pemilu 2029 mulai dekat. Pembahasan ditargetkan rampung Desember 2026 dan disahkan Maret 2027.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- KOMISI II DPR akhirnya membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu pada Selasa, 29 September 2026. Setelah cukup lama berada di fase menunggu, DPR kini mulai menyusun langkah untuk mengejar aturan main Pemilu 2029 yang waktunya makin dekat.
Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan rapat perdana Panja RUU Pemilu dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, Panja akan mulai menyusun jadwal kerja sekaligus memetakan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan.
"Insyaallah Senin pekan depan kita rapat perdana Panja RUU Pemilu untuk menyusun jadwal kerja dan memetakan pihak-pihak yang akan diundang untuk memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna," kata Khozin saat dihubungi Rabu, 30 September 2026.
Daftar pihak yang bakal diajak bicara cukup panjang. Panja berencana mengundang akademikus, lembaga nonpemerintah yang bergerak di bidang kepemiluan, tokoh masyarakat, Dewan Perwakilan Daerah, organisasi masyarakat, hingga partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Di luar agenda Panja, DPR juga menjadwalkan pertemuan dengan partai politik nonparlemen pada Jumat pekan ini. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan RUU Pemilu.
Khozin mengatakan pembahasan ditargetkan bisa dikebut. Jika tidak ada hambatan, penyusunan RUU dan naskah akademik ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026. Pengesahan menjadi Undang-Undang Pemilu kemudian diupayakan paling lambat Maret 2027.
BACA JUGA:Ekonomi Syariah Indonesia Makin Gemuk, BI Bilang Potensinya Besar tapi Manfaatnya Jangan Cuma Jadi Angka
"Target maksimal pada Desember 2026 rampung untuk penyusunan rancangan undang-undang dan naskah akademik. Sekiranya Maret 2027 diupayakan selambat-lambatnya sudah disahkan menjadi UU Pemilu," ujar Khozin.
Masalahnya, waktu yang tersedia tidak benar-benar sepanjang yang mungkin dibayangkan. DPR memang baru membentuk Panja pada akhir September 2026, sementara persiapan menuju Pemilu 2029 sudah mulai memasuki fase yang membutuhkan kepastian hukum.
Tahapan pemilu semestinya mulai bergerak pada Oktober 2026, salah satunya melalui proses rekrutmen penyelenggara pemilu seperti anggota KPU dan Bawaslu. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini akan berakhir pada 12 April 2027.
Undang-Undang Pemilu yang berlaku mengatur proses rekrutmen penyelenggara pemilu dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Artinya, jadwal rekrutmen tersebut sudah berada di depan mata ketika pembahasan RUU Pemilu baru resmi dimulai.
Setelah proses rekrutmen penyelenggara selesai, pekerjaan belum berhenti. KPU masih harus menyiapkan berbagai aturan teknis pemilu. Berikutnya, pada sekitar Juni atau Juli 2027, KPU dijadwalkan mulai membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2029.
Keterlambatan memperbarui aturan pemilu juga berpotensi membuat persoalan hukum semakin rumit. Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Fadli Ramadhanil menilai belum diperbaruinya kerangka hukum setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengganggu tahapan pemilu mendatang.
Salah satu persoalan yang harus segera diterjemahkan ke dalam aturan baru berkaitan dengan putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu menjadi dua jenis. Pemilu serentak nasional mencakup pemilihan presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara pemilu serentak daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD.
BACA JUGA:Calon Manajer Kopdes Dipaksa Merantau, Pemerintah Janji Nanti Dipindah
Dalam skema tersebut, pemilu serentak daerah digelar 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Konsekuensinya bukan cuma soal memindahkan tanggal di kalender. DPR juga harus mengatur masa transisi bagi lembaga dan pejabat yang lahir dari Pemilu 2024.
"Jadi, penyesuaian kerangka hukum untuk transisi penyelenggaraan pemilu serentak nasional dan serentak daerah itu menjadi yang sangat krusial. Perlu dipikirkan secara serius juga dan perlu diatur dalam norma hukum yang jelas tentang bagaimana transisi untuk DPRD provinsi dan kabupaten-kota serta kepala daerah hasil pemilu 2024," kata Fadli di kompleks DPR, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengakui pembahasan RUU Pemilu masih menunggu instruksi pimpinan DPR. Politikus Partai NasDem itu juga menyadari ada konsekuensi yang harus dihadapi jika pembahasan dan pengesahan RUU tak segera dilakukan.
Salah satu yang paling dekat adalah seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026. Ketika jadwal sudah mengetuk pintu, sementara aturan masih sibuk mencari bentuk, DPR mau tak mau harus mencari jalan keluar.
"Sehingga kemudian kami harus melakukan terobosan," kata Rifqinizamy pada Selasa, 7 Juli 2026.
Dengan target pengesahan paling lambat Maret 2027, DPR kini harus mengejar pekerjaan yang berkaitan langsung dengan fondasi Pemilu 2029. Sebab kalau aturan main baru selesai setelah tahapan berjalan, yang dipertaruhkan bukan cuma jadwal pembahasan di ruang rapat, tetapi kepastian hukum bagi seluruh proses pemilu.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-