Viral Gambar Garuda dengan Latar Belakang Biru Bertuliskan PERINGATAN DARURAT, Ini Maksudnya

Kamis 22-08-2024,10:09 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA:Breaking News! DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Kategori :