JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Vonis tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan.
Perkara ini terjadi selama periode jabatannya dari tahun 2015 hingga 2016.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Mobil Suzuki Fronx 2025 Mulai dari Rp3.000.000
Hukuman 4,5 tahun penjara yang diterima Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebenarnya menginginkan 7 tahun penjara.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung menegaskan penghormatannya terhadap putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).
Kejaksaan Agung saat ini masih menimbang opsi hukum setelah putusan vonis Tom Lembong.
BACA JUGA:BPJPH Tetapkan Batas Waktu UMKM Harus Punya Sertifikat Halal: Tidak Ada Tawar Menawar Lagi!
Mereka menyatakan akan mengambil waktu tujuh hari untuk pertimbangan, sambil menunggu salinan putusan majelis secara lengkap.
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Putusan tersebut menandai akhir dari proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu.
BACA JUGA:Yuk Ramaikan Pameran Otomotif GIIAS 2025: Akses Tol Lancar, Parkir Nyaman!
Tom Lembong dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim terlibat dalam tindak pidana korupsi.