Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Tom Lembong Dihukum 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gula

Minggu 20-07-2025,17:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Kejahatan ini dilakukan secara kolektif dalam kegiatan impor gula yang bermasalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan," pernyataan tersebut disampaikan oleh Dennis Arab Fatrika, selaku Ketua Majelis Hakim, ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Juli 2025.

Selain vonis penjara, Tom Lembong juga diharuskan membayar denda Rp750 juta.

BACA JUGA:Bos dan Karyawan Terciduk 'Kissing Cam' di Konser Coldplay, Ini Kata Chris Martin

Jika denda ini tidak dibayar, ia akan mendapatkan hukuman kurungan selama 6 bulan sebagai penggantinya.

Dengan putusan ini, Tom Lembong resmi divonis atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara.

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum.

Publik kini menantikan apakah proses hukum ini akan berhenti di sini atau berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

Kategori :