Meski begitu, Sri Mulyani enggan menanggapi isu terkait potensi pengurangan anggaran yang sebelumnya disinggung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebutkan bahwa sekitar 1,35 juta calon penerima telah dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi.
Beberapa penyebab penolakan tersebut antara lain karena data penerima tidak aktif, memiliki penghasilan di atas ambang batas Rp3,5 juta, terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun terdapat kemungkinan pengembalian anggaran akibat berkurangnya jumlah penerima, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan BSU secara tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
Program Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja formal yang terdampak inflasi dan tekanan ekonomi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya verifikasi data sebagai bentuk akuntabilitas anggaran publik kepada masyarakat.
Dengan sistem seleksi yang lebih ketat, program Bantuan Subsidi Upah diyakini bisa berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.