• NPWP (jika tersedia)
Sementara itu, bagi yang ingin mencairkan saldo 30 persen untuk pembelian rumah, diperlukan tambahan dokumen berupa:
• Dokumen resmi dari bank yang bekerja sama terkait pembelian rumah
• Buku tabungan dari bank mitra pencairan JHT
Proses klaim bisa dilakukan dengan dua metode, yakni secara langsung dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui layanan Lapak Asik.
Untuk metode online, langkah-langkahnya adalah:
1. Buka situs resmi (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)
BACA JUGA:Chili’s® Resmi Hadir di Jakarta, Sajikan Menu Ikonik dengan Sentuhan Lokal
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
3. Unggah dokumen serta swafoto dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF (maksimal 6 MB)
4. Periksa kembali data, lalu klik Simpan
5. Cek email untuk mendapatkan jadwal wawancara online
BACA JUGA:Audi Indonesia Tampilkan Lineup Premium Lengkap di GIIAS 2025, Termasuk RS 3 LMS
6. Ikuti wawancara daring dan tunggu pencairan dana JHT, yang biasanya dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah data dinyatakan valid
Dengan adanya kemudahan ini, pekerja tidak harus menunggu sampai berhenti bekerja untuk memanfaatkan dana JHT yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.