JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak pekerja aktif di Indonesia yang masih belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meskipun mereka masih bekerja.
Fasilitas ini sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah, namun informasinya belum merata diterima oleh seluruh pekerja.
Padahal, bagi yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, pencairan sebagian saldo JHT dapat menjadi solusi untuk kebutuhan finansial tertentu tanpa harus kehilangan pekerjaan.
BACA JUGA:Link Nonton Film Harbin, Hyun Bin dan Lee Dong Wook Jadi Pejuang Kemerdekaan Korsel
Program JHT sendiri merupakan salah satu perlindungan sosial yang dirancang untuk menjamin keamanan finansial peserta di masa pensiun.
Secara umum, pencairan penuh saldo JHT hanya dapat dilakukan ketika peserta sudah tidak bekerja lagi, baik karena memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun berhak untuk mengajukan klaim sebagian saldo JHT meski statusnya masih aktif bekerja.
Terdapat dua jenis pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja, yaitu sebesar 30 persen dari saldo untuk pembelian rumah dan sebesar 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun.
BACA JUGA:Link Film Ayat-Ayat Cinta: Ketika Keteguhan Iman Terguncang dan Pengorbanan di Tengah Fitnah
Untuk pencairan 10 persen, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
• KTP elektronik (e-KTP)
• Buku tabungan
• Kartu Keluarga (KK)