JAKARTA, Semaraknews.co.id – Kabar dari keluarga Cendana bikin alis terangkat. Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara ini teregister Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025.
Belum sebulan duduk di kursi Menkeu, Purbaya sudah dapat “hadiah” gugatan dari salah satu figur paling berpengaruh era Orde Baru. Publik wajar penasaran, tapi sampai sekarang motif dan objek sengketanya masih gelap.
Di laman SIPP PTUN Jakarta, statusnya baru tahap pemeriksaan persiapan, dan kolom klasifikasi perkara malah bikin tambah penasaran karena hanya tertulis “Lain-lain”. Belum ada rincian objek sengketa, majelis hakim juga belum ditetapkan, begitu pula panitera dan juru sita pengganti.
Jadwal sidang perdana belum diumumkan, namun pemeriksaan persiapan sudah dijadwalkan Selasa, 23 September 2025. Satu-satunya detail yang jelas sejauh ini hanya soal administrasi: Tutut disebut telah membayar panjar biaya perkara Rp900 ribu saat mendaftarkan gugatan.
BACA JUGA:Arahan Prabowo ke Qodari: Jaga Program, Jaga Publik Biar Tetap Nurut
Di kubu tergugat, Kementerian Keuangan mengaku belum menerima berkas resmi apa pun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan masih nihil informasi.
“Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Deni, dikutip Kamis, 18 September 2025.
Singkatnya, ini baru babak pembuka perkara yang potensial ramai. Variabelnya lengkap untuk membuat drama hukum dan politik: nama besar penggugat, pejabat baru yang digugat, perkara yang masih remang-remang.
Akar Masalah: Cegah ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi dari pengadilan, Tutut menggugat terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025. Isinya adalah pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Yang menarik, keputusan ini sebenarnya diteken pada 17 Juli 2025, ketika Sri Mulyani masih menjabat Menkeu. Tapi karena Purbaya kini yang duduk di kursi itu, dialah yang harus jadi tergugat.
BACA JUGA:Ratusan Siswa di Banggai Sumsel Tumbang Usai Santap MBG
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, klasifikasi perkaranya cuma ditulis singkat: “lain-lain”. Alih-alih menjelaskan, hal ini justru bikin publik makin penasaran, ada apa sebenarnya di balik konflik hukum ini.
Saat ini, kasus Tutut vs Purbaya masih di tahap pemeriksaan persiapan. Sidang perdana dijadwalkan pada 23 September 2025. Tutut sendiri sudah setor panjar biaya perkara Rp900 ribu untuk mendaftarkan gugatannya. Belum ada hakim, panitera, maupun jurusita pengganti yang ditetapkan secara resmi untuk menangani perkara ini.
Yang bikin situasi tambah menarik, Purbaya baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani dalam reshuffle kabinet.
Sebelumnya, ia dikenal sebagai ekonom senior, bos LPS, dan pejabat di lingkar koordinasi maritim–investasi. Bahkan sempat muncul istilah “Purbaya Effect” usai pelantikannya, seolah ia jadi harapan baru kebijakan fiskal.
BACA JUGA:Arahan Prabowo ke Qodari: Jaga Program, Jaga Publik Biar Tetap Nurut