SEMARAKNEWS.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat resmi akan berakhir pada 30 September 2025.
Program ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir dan menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan ruang bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak tanpa harus terbebani dengan denda yang menumpuk.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan, sementara denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ungkap Asep dalam keterangan resminya.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
BACA JUGA:Diplomasi Berbuah Manis, 30 Ribu Benda Bersejarah Indonesia Akhirnya Kembali dari Belanda
Lewat program ini, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan yang cukup menguntungkan, di antaranya:
-
Penghapusan denda pajak kendaraan — semua denda dari tunggakan tahun sebelumnya akan dihapuskan.
-
Diskon pokok tunggakan pajak — membantu meringankan beban pembayaran.
-
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II — sangat bermanfaat untuk masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan ingin balik nama.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak semakin meningkat sekaligus mendukung pendapatan daerah.
Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat
Agar bisa memanfaatkan program ini, wajib pajak perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi
-
Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain
Selain itu, wajib pajak harus menyiapkan dana sesuai pajak pokok kendaraan tahun berjalan (2025).
Khusus untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa unit kendaraannya langsung ke Samsat Induk untuk proses cek fisik.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Secara Online
Bagi yang ingin tahu besaran pajaknya sebelum datang ke Samsat, bisa langsung mengecek secara online melalui situs resmi Bapenda Jawa Barat:
???? https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Dengan sistem online ini, masyarakat jadi lebih mudah mengetahui detail tagihan pajak sebelum melakukan pembayaran.
Jadwal Layanan Samsat Selama Pemutihan Pajak
Bapenda Jawa Barat juga menambah jam operasional layanan di Samsat agar masyarakat punya lebih banyak waktu untuk mengurus pajak. Berikut jadwal lengkapnya:
-
Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
-
Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
-
Minggu: 08.00 – 14.00 WIB (khusus Jawa Barat, kecuali libur nasional atau cuti bersama).
Kehadiran layanan tambahan di akhir pekan ini diharapkan memudahkan wajib pajak yang sibuk bekerja di hari biasa.
BACA JUGA:Promo Gila-Gilaan! Tiket Kereta KAI Rp80.000 Cuma 1 Jam Hari Ini, Catat Jadwalnya
Jangan Sampai Ketinggalan!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini hanya berlangsung sampai 30 September 2025. Setelah itu, seluruh denda dan beban pajak akan kembali diberlakukan normal.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, segera manfaatkan momen ini untuk melunasi kewajiban. Selain meringankan beban, langkah ini juga menjadi bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembangunan daerah.