Awas! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Denda hingga 24 Persen, Ini Cara Menghitungnya

Awas! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Denda hingga 24 Persen, Ini Cara Menghitungnya

Pajak Kendaraan-Ilustrasi -Istimewa

SEMARAKNEWS.CO.ID - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan cuma bikin waswas saat kena razia, tapi juga bisa bikin dompet makin tipis karena dikenai denda.

Hal ini berlaku di seluruh daerah, termasuk di DKI Jakarta yang memiliki aturan tegas soal denda keterlambatan pajak.

Namun di balik ancaman sanksi tersebut, ada juga kabar baik bagi para penunggak pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Program ini bisa dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda sama sekali.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan denda pajak kendaraan? Berapa besarannya? Dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Aturan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

BACA JUGA:Honda Forza 750 2026 Resmi Meluncur, Maxi-Scooter GT Makin Elegan dengan Mesin 745cc dan Fitur Premium

Sudah menjadi ketentuan umum bahwa setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dikenai denda. Di DKI Jakarta, besaran denda yang dikenakan adalah 1 persen per bulan dari pajak terutang.

Hal ini dijelaskan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai Pasal 59 PP tersebut, wajib pajak yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya bakal dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pajak terutang, sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.

Artinya, setiap bulan keterlambatan akan langsung menambah beban pembayaran pajak kendaraan Anda.

Denda Maksimal Dibatasi 24 Bulan

Meski denda dikenakan per bulan, pemerintah juga memberikan batas maksimal sanksi bunga. Jika keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor melebihi 24 bulan, maka:

  • Denda tetap dibatasi maksimal 24 bulan

  • Artinya, bunga maksimal hanya 24 persen

  • Meski keterlambatan terjadi lebih dari dua tahun, dendanya tidak akan terus bertambah

Kebijakan ini cukup meringankan dibandingkan jika denda terus berjalan tanpa batas.

Contoh Perhitungan Denda Pajak Kendaraan

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi perhitungan denda pajak kendaraan:

Misalnya:

  • PKB tahunan mobil: Rp 2.000.000

  • Telat membayar: 2 tahun (24 bulan)

Perhitungannya:

  • Denda = 24% x Rp 2.000.000

  • Denda = Rp 480.000

Maka total yang harus dibayarkan:

  • Pajak pokok: Rp 2.000.000

  • Denda: Rp 480.000

  • Total: Rp 2.480.000

Jumlah tersebut tentu bisa semakin membebani pemilik kendaraan, apalagi jika tunggakan terjadi selama bertahun-tahun.

Program Pemutihan Pajak DKI Jakarta Hingga 31 Desember 2025

BACA JUGA:Hyundai Perkuat Komitmen untuk Sepak Bola Indonesia di Laga Persija vs PSIM Yogyakarta

Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Lewat program ini:

  • Denda keterlambatan dihapus sepenuhnya

  • Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja

  • Status kendaraan kembali legal dan aktif

  • Terhindar dari risiko tilang dan pemblokiran STNK

Program ini sangat membantu, terutama bagi pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak dan kesulitan melunasi karena beban denda yang menumpuk.

Kesempatan Emas Bagi Penunggak Pajak

Bagi Anda yang masih menunggak pajak kendaraan, program pemutihan ini bisa dibilang sebagai kesempatan emas. Selain meringankan beban finansial, manfaat lain yang bisa dirasakan antara lain:

  • Kendaraan kembali legal untuk digunakan di jalan raya

  • Tidak perlu takut terkena razia atau tilang

  • Nilai jual kendaraan kembali normal

  • Proses balik nama kendaraan jadi lebih mudah

 

Program ini juga membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah tanpa harus membebani warga dengan denda besar.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya