Pemerintah KajI Sistem Baru Antrean Haji Reguler, Rata-Rata Tunggu Jadi 25 Tahun

Rabu 01-10-2025,12:00 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji sistem baru pembagian kuota haji reguler agar masa tunggu bisa disamaratakan di seluruh Indonesia.

“Selama ini pola lama pembagian kuota haji reguler tidak sesuai undang-undang,” kata Dahnil dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Senin (29/9/2025).

Menurut Dahnil, dalam sistem baru yang sedang dirancang, antrean haji reguler di seluruh kabupaten/kota akan diatur agar sama rata, yaitu sekitar 25 hingga 26 tahun.

“Kalau sekarang ada daerah yang antreannya 40 tahun lebih, sementara di tempat lain hanya belasan tahun. Nantinya semua akan disamaratakan supaya lebih adil,” jelasnya.

BACA JUGA:Promo Spesial Dunkin Donut's Khusus DD Card: Beli 6 Gratis 6 Donut Classic

Tentu saja, rencana ini akan menimbulkan pro dan kontra. Daerah dengan antrean panjang mungkin merasa dirugikan karena harus berbagi kuota, sementara daerah dengan antrean singkat akan menghadapi tambahan masa tunggu.

Namun, Dahnil menekankan bahwa ini semua demi keseimbangan, keadilan, dan pemerataan.

Imbal Hasil Dana Haji Juga Akan Lebih Adil

Selain soal masa tunggu, Dahnil juga menyinggung soal nilai manfaat dari dana haji yang dikelola pemerintah.

Selama ini, daerah dengan antrean lebih lama seharusnya berhak mendapat imbal hasil yang lebih besar, karena dana yang mereka setor dikelola dalam jangka panjang.

“Kalau antreannya lama, tentu harus ada manfaat lebih yang diterima. Itu logika keadilan dalam pengelolaan dana haji,” ujarnya.

Dengan sistem baru, pemerintah berharap tidak hanya antrean yang lebih rata, tetapi juga pengelolaan keuangan haji yang lebih transparan dan adil.

Akan Dibahas Bersama DPR

Rencana pembaruan sistem antrean ini tidak akan berhenti di kajian internal saja.

Menurut Dahnil, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan segera menyampaikan konsep ini ke Komisi VIII DPR RI pada Selasa (30/9/2025).

Dalam rapat tersebut, selain membahas skema antrean baru, juga akan dibicarakan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.

Dukungan dari Pengusaha Travel Haji dan Umrah

BACA JUGA:Mahfud MD Kritik Program Makan Bergizi Gratis: Mana Dasar Hukumnya, PP atau Perpres?”

Ketua Umum Bersathu, Wawan Suhada, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah pemerintah dalam menata ulang sistem haji.

Ia menekankan bahwa pembentukan Kemenhaj harus benar-benar membawa wajah baru dalam penyelenggaraan haji reguler, haji khusus, maupun umrah.

“Kami komitmen untuk menyapu bersih segala bentuk praktik kecurangan dalam penyelenggaraan haji khusus maupun umrah,” tegas Wawan.

Ia bahkan menyebut praktik nakal seperti jual beli kuota haji khusus antar travel dan jual beli izin travel harus benar-benar diberantas agar calon jemaah mendapatkan pelayanan yang jujur dan aman.

Menariknya, Wawan juga mengungkap bahwa ide pembentukan Kemenhaj sebenarnya sudah ada sejak lama.

“Saya baru tahu ternyata pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah ide Presiden Prabowo sejak 20 tahun lalu,” katanya.

Harapan Baru bagi Calon Jemaah Haji

Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah berharap antrean haji reguler di Indonesia bisa lebih transparan, adil, dan merata.

Meski akan ada penyesuaian dan mungkin rasa tidak puas dari sebagian pihak, namun tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian bagi seluruh umat Islam yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.

Jika rencana ini berjalan, calon jemaah haji di seluruh Indonesia, baik dari daerah antrean panjang maupun pendek, akan sama-sama menghadapi rata-rata masa tunggu 25 tahun.

Kategori :