Mahfud MD Kritik Program Makan Bergizi Gratis: Mana Dasar Hukumnya, PP atau Perpres?”

Mahfud MD Kritik Program Makan Bergizi Gratis: Mana Dasar Hukumnya, PP atau Perpres?”

Mahfud MD-@mohmahfudmd-Instagram

SEMARAKNEWS.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang menilai program besar tersebut masih belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam podcast yang tayang pada Selasa (30/9/2025), Mahfud MD blak-blakan mempertanyakan tata kelola MBG yang dinilai masih abu-abu.

“Mari kita lihat tata kelolanya dulu. Tata kelolanya itu, pertama, kalau kita cari di mana pun, apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres, PP, atau undang-undang? Kalau ditarik secara umum, sejauh ini kita tidak temukan,” tegas Mahfud.

Mahfud MD Minta Dasar Hukum yang Kuat

Menurut Mahfud, program sebesar Makan Bergizi Gratis tidak bisa hanya dijalankan berdasarkan arahan politik atau kebijakan sementara.

Harus ada payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar implementasinya sah secara administrasi maupun hukum.

BACA JUGA:Amerika Serikat Veto Resolusi PBB soal Gencatan Senjata Gaza, Apa Itu Hak Veto dan Siapa Saja Pemiliknya?

“Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses harus ada tata kelolanya yang diatur, misalnya dengan PP atau Perpres. Sejauh ini tidak ada semua,” ujarnya.

Hal ini, kata Mahfud, penting demi menjaga asas kepastian hukum. Sebab tanpa itu, semua pihak akan bingung soal batas tanggung jawab maupun konsekuensi hukum bila ada pelanggaran dalam pelaksanaan MBG.

“Kalau saya melakukan ini, kalau benar akibatnya ini. Kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa, kalau ada kepastian hukum,” jelasnya.

Risiko Tanpa Payung Hukum: Akuntabilitas Bisa Bermasalah

Mahfud juga mengingatkan soal risiko akuntabilitas bila MBG terus berjalan tanpa dasar hukum. Suatu saat, program ini bisa berujung persoalan di ranah audit maupun hukum.

“Tentu kalau secara konstitusi, nanti kan ujungnya ke KPK, ke BPKP kan. Tetapi tetap, BPKP pun kalau memeriksa itu kan selalu menanyakan nomenklatur dan dasar hukumnya mengacu ke mana. Ke Perpres kah, atau ke PP? Nomenklaturnya apa, cantolan ke undang-undang apa,” tegas Mahfud MD.

Ia menambahkan, aturan hukum bukan hanya formalitas, tetapi juga jaminan agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pentingnya Aturan Soal Sanksi dan Standar Operasional

BACA JUGA:Hasil Laboratorium Ungkap Penyebab Ribuan Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat, Ada Salmonella dan Bacillus Cereus!

Lebih jauh, Mahfud menekankan bahwa program sebesar MBG harus memiliki aturan teknis yang jelas. Mulai dari ketepatan waktu distribusi, kualitas makanan, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Jadi, dengan kepastian hukum itu akan menjamin di situ. Diatur tentang ketepatan waktu. Kalau waktunya tidak tepat, apa sanksinya?” kata Mahfud.

Dengan begitu, publik juga bisa ikut mengawasi dan pemerintah memiliki tolok ukur yang jelas dalam evaluasi.

MBG Butuh Landasan yang Kokoh

Kritik Mahfud MD ini pada dasarnya bukan menolak program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, ia justru menekankan pentingnya agar program yang tujuannya mulia ini tidak bermasalah di kemudian hari.

Tanpa dasar hukum yang kokoh, MBG bisa tersandung di level administrasi maupun hukum, dan pada akhirnya merugikan masyarakat.

 

Apalagi, dengan anggaran besar yang digelontorkan, program ini dipastikan akan terus diawasi ketat oleh BPKP, KPK, hingga masyarakat luas.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya