Dugaan penyalahgunaan dana ini berawal dari kabar bahwa Taqy membeli delapan bidang tanah di kawasan Bogor, termasuk satu kavling rumah yang kini ia tempati bersama keluarganya.
Isu tersebut mencuat karena perjanjian jual beli disebut menggunakan nama pribadi, bukan atas nama yayasan.
Meski demikian, Taqy Malik menegaskan bahwa semua aset dan transaksi tersebut dilakukan secara transparan dan legal, serta tidak berkaitan dengan dana umat.
Kategori :