SEMARAKNEWS.CO.ID - Setelah melalui proses panjang pembahasan, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.366 per jamaah.
Angka ini turun sekitar Rp2,89 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang sebelumnya mencapai Rp89.410.268,79.
Penurunan ini menjadi kabar positif di tengah kekhawatiran masyarakat akan kenaikan biaya haji setiap tahunnya.
Kesepakatan BPIH 2026 disahkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Panja Haji, Abdul Wachid, membacakan kesimpulan rapat dan menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil diskusi intens antara pemerintah dan DPR.
“(BPIH) Rp87.409.366. Jadi ini turun Rp1 juta dari pengajuan Kementerian, dan turun Rp2.893.000 dibandingkan tahun 2025,” ujar Wachid.
Setelah membacakan hasil pembahasan, Wachid meminta pandangan dari Panja perwakilan pemerintah.
“Bagaimana, kita turunkan sampai Rp2 juta, setuju?” tanya Wachid.
“Panja pemerintah?” lanjutnya.
“Ya, kami setuju,” jawab perwakilan pemerintah tegas.
Tak lama kemudian, Wachid mengetok palu sidang sebagai tanda resmi disepakatinya BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta.
Usai penetapan, Abdul Wachid secara simbolis menyerahkan dokumen hasil kesepakatan kepada Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
BACA JUGA:Sidang Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Prajurit TNI AD Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Penetapan ini menjadi titik akhir dari serangkaian pembahasan yang mencakup banyak aspek, mulai dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah, hingga biaya syarikah, pengadaan, transportasi udara, konsumsi, dan akomodasi di Arab Saudi.
Kuota Haji 2026: 221.000 Jamaah Indonesia
Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapat kuota sebesar 221.000 jamaah, terdiri dari:
-
203.320 jamaah haji reguler, termasuk petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing haji.
-
17.680 jamaah haji khusus.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88.409.365,45 per jamaah, dengan Bipih (biaya yang ditanggung langsung oleh jamaah) sebesar Rp54.924.000. Namun setelah pembahasan bersama, disepakati adanya penurunan sekitar Rp2 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa penurunan Rp2 juta tersebut tidak sepenuhnya terasa dalam bentuk pengurangan Bipih jamaah, karena ada komponen lain yang turut dikompensasi.
“Dari Rp2 juta itu, Bipih yang dirasakan masyarakat sekitar Rp1 juta koma sekian. Sisanya meng-cover komponen lain seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” kata Marwan.
Dengan keputusan ini, masyarakat yang sudah mendaftar haji bisa sedikit bernapas lega karena beban biaya perjalanan akan lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, Biaya Haji Diusulkan Rp88 Juta
Penurunan BPIH 2026 juga menunjukkan adanya upaya serius dari pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran haji.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pelayanan haji, baik dari sisi kualitas, kenyamanan, maupun transparansi penggunaan dana.
Dengan kuota jamaah yang besar dan biaya yang lebih efisien, penyelenggaraan haji tahun 2026 diharapkan berjalan lebih tertib, hemat, dan berkualitas.