Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berakhir Hari Ini, Warga Diminta Segera Manfaatkan Sebelum Kena Razia!

Jumat 31-10-2025,14:09 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan di Banten resmi berakhir hari ini, Kamis, 31 Oktober 2025. Artinya, mulai November 2025, tidak ada lagi keringanan atau penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang menunggak.

Pihak UPT Samsat Ciputat pun mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini sebelum terlambat.

Program pemutihan ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB), serta gratis biaya mutasi masuk dari luar Provinsi Banten. Namun, program tidak berlaku untuk mutasi keluar Banten.

UPT Samsat Imbau Warga Segera Manfaatkan Kesempatan Terakhir

Kepala UPT Samsat Ciputat, Benny Pribadi, menegaskan bahwa hari ini merupakan batas akhir program pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten.

“Segera dimanfaatkan, terakhir besok. Jangan sampai di bulan November wajib pajak datang ke sini, program sudah habis,” ujar Benny.

Ia menjelaskan bahwa setelah program berakhir, sistem pembayaran pajak akan kembali ke mekanisme normal.

BACA JUGA:Biaya Haji Turun, Tapi Layanan Tetap Mewah! DPR Pastikan Hotel Dekat Masjid dan Pesawat Super Aman

Artinya, denda keterlambatan dan sanksi administrasi akan kembali diberlakukan bagi kendaraan yang belum membayar pajak tepat waktu.

“Program ini tidak akan diperpanjang. Setelah 31 Oktober, semua pembayaran akan kembali normal seperti biasa,” tambah Benny.

Tak Ada Alasan Tidak Tahu, Sosialisasi Sudah Dilakukan Luas

Benny juga menepis anggapan sebagian warga yang merasa kurang mendapatkan sosialisasi.

Menurutnya, pemerintah daerah dan Samsat telah melakukan kampanye informasi secara masif, baik lewat media online, media cetak, hingga publikasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Kami sudah mensosialisasikan baik itu melalui media online maupun media cetak, dan dibantu juga oleh Pemkot Tangerang Selatan terkait publikasi ke masyarakat," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak mengetahui program pemutihan ini.

Razia Pajak Dimulai November 2025

Setelah program pemutihan berakhir, razia pajak kendaraan akan kembali digelar oleh pihak kepolisian bersama Samsat mulai awal November 2025.

Benny menjelaskan, razia akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Tangerang Selatan, terutama di titik-titik padat kendaraan.

“Setelah program ini selesai, harus dilakukan razia minimal satu bulan tiga kali. Itu memang diwajibkan oleh Pak Gubernur Banten,” katanya.

Razia ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan di Banten taat pajak, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Apa Sanksinya Jika Terkena Razia Pajak Kendaraan?

Bagi masyarakat yang kedapatan menunggak pajak, sanksi tegas akan diberikan. Selain harus membayar pajak beserta dendanya, kendaraan bisa ditahan sementara hingga kewajiban pajak dilunasi.

Pemilik kendaraan juga diimbau untuk membawa dokumen lengkap saat berkendara, seperti STNK, BPKB, dan KTP asli, guna menghindari kendala saat razia berlangsung.

BACA JUGA:25 Brand Otomotif Ramaikan GIIAS Makassar 2025, dari Mobil Listrik hingga Motor Premium

Manfaatkan Sisa Waktu Sebelum Terlambat

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan langka yang tidak datang setiap tahun. Dengan memanfaatkannya, masyarakat bisa menghemat biaya denda dan mengurus legalitas kendaraan tanpa beban tambahan.

Benny menegaskan kembali agar masyarakat segera datang ke kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu habis.

“Jangan ditunda lagi, karena begitu November tiba, semua sudah kembali normal dan razia akan langsung berjalan,” pungkasnya.

Kategori :

Terpopuler