SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak pemilik kendaraan di Indonesia yang masih mengira bahwa polisi tidak berhak menilang kendaraan yang mati pajak. Padahal, anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Meski urusan pembayaran pajak memang menjadi kewenangan Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), namun polisi tetap berwenang melakukan penilangan terhadap kendaraan yang STNK-nya sudah tidak sah karena belum diperpanjang.
Hal ini kembali jadi sorotan publik karena masih banyak kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan, meski sejumlah daerah sudah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Polisi Bisa Tilang Jika STNK Tidak Sah
Mengutip dari laman resmi tribratanews.polri.go.id, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa polisi tidak menilang karena pajak kendaraan belum dibayar, melainkan karena STNK tidak sah akibat belum dilakukan pengesahan tahunan.
“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Tapi kalau STNK-nya tidak disahkan karena belum bayar pajak, itu bisa jadi dasar penilangan. Karena STNK sudah tidak berlaku,” kata Sambodo.
Ia menegaskan bahwa dasar hukum tilang bukan pada pajak kendaraan, melainkan pada keabsahan dokumen kendaraan, yakni STNK.
Dasar Hukum Polisi Tilang Kendaraan Mati Pajak
Aturan ini termuat jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
-
Pasal 70 ayat (2) menjelaskan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahun.
Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang atau tidak mengesahkan STNK setiap tahun, maka surat tersebut tidak sah digunakan di jalan. -
Pasal 106 ayat (5) menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang diperiksa wajib menunjukkan dokumen sah, yaitu:
a. STNK dan STCK kendaraan bermotor
b. SIM (Surat Izin Mengemudi)
c. Bukti lulus uji berkala
d. Tanda bukti lain yang sah -
Sedangkan Pasal 288 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara tanpa STNK atau STCK yang sah dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Artinya, ketika STNK belum diperpanjang karena belum bayar pajak tahunan, maka secara hukum STNK tersebut tidak sah, dan polisi berhak melakukan penilangan.
Diperkuat dengan Peraturan Kapolri
Selain UU LLAJ, aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 37 ayat (2) dan (3) dijelaskan:
-
Ayat (2): STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
-
Ayat (3): STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Dalam praktiknya, pengesahan STNK dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Samsat, baik secara langsung maupun daring.
BACA JUGA:Siap-siap Ditilang! Pejalan Kaki Tak Boleh Jalan Lebih dari 6 Km/Jam, Begini Aturannya
Bukan Soal Pajak, Tapi Soal Legalitas Dokumen
Perlu dipahami bahwa bukti bayar pajak (SKPD) hanyalah lembar kertas biasa, sementara STNK adalah dokumen negara yang menunjukkan legalitas kendaraan.
Maka, ketika STNK belum disahkan karena belum bayar pajak, kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki dokumen sah, sehingga layak ditilang oleh polisi.
Jadi, tilang yang dilakukan bukan karena belum bayar pajak, tetapi karena pengendara membawa STNK yang sudah tidak berlaku.
Jangan Tunggu Razia, Bayar Pajak Tepat Waktu
Dengan memahami dasar hukum ini, sudah seharusnya para pemilik kendaraan tidak menunda membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain untuk menghindari sanksi tilang, membayar pajak tepat waktu juga menjadi bentuk kepatuhan hukum dan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Karena itu, jika STNK kendaraan Anda belum disahkan tahun ini, segera datangi kantor Samsat terdekat atau gunakan layanan e-Samsat online agar dokumen kendaraan kembali sah.
Jadi, jangan tunggu ditilang! Pastikan pajak kendaraan dan pengesahan STNK Anda selalu aktif dan legal.