JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, usai rapat pimpinan yang berlangsung hari ini.
Cucun menyebut proses pembahasan di tingkat I telah rampung sehingga RKUHAP siap dibawa ke paripurna.
"Proses tingkat satu sudah selesai. Rapim tadi juga menyepakati jadwalnya. Besok dibawa ke paripurna," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 17 November 2025.
BACA JUGA:Draf RUU Perampasan Aset Digodok Lagi, DPR Janji Sikat Harta Haram
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RKUHAP pada Komisi III DPR telah menyetujui agar rancangan undang-undang tersebut dilanjutkan ke pembahasan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar Kamis 13 November 2025, dengan kehadiran perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Seluruh fraksi di Komisi III—sebanyak delapan fraksi—menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RKUHAP.
Mereka menilai pembaruan KUHAP sangat mendesak mengingat regulasi yang berlaku saat ini telah digunakan selama 44 tahun, sejak disahkan pada era Presiden Soeharto pada tahun 1981.
BACA JUGA:Aturan Penulisan Nama di Paspor: Jangan Sampai Salah, Bisa Gagalkan Perjalanan ke Luar Negeri!
Revisi KUHAP membawa sejumlah pembaruan penting, di antaranya penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, penguatan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, peningkatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat dalam proses peradilan.
Dalam rapat tingkat I, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali meminta persetujuan anggota dan pemerintah terkait kelanjutan pembahasan pada tingkat II.
"Apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan ke pengambilan keputusan di paripurna DPR terdekat?" tanya Habiburokhman.
Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh peserta rapat.
"Setuju," ucap seluruh anggota yang hadir.