Aturan Penulisan Nama di Paspor: Jangan Sampai Salah, Bisa Gagalkan Perjalanan ke Luar Negeri!

Aturan Penulisan Nama di Paspor: Jangan Sampai Salah, Bisa Gagalkan Perjalanan ke Luar Negeri!

Kelemahan Paspor Indonesia-@freepik-Freepik

SEMARAKNEWS.CO.ID - Ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen utama yang wajib dimiliki.

Tanpa paspor, seseorang tidak akan bisa melewati gerbang imigrasi bahkan meski sudah memegang tiket pesawat sekalipun.

Paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah dan memuat identitas lengkap pemiliknya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, hingga kewarganegaraan.

Karena paspor berfungsi sebagai identitas internasional, penulisan nama di dalamnya harus benar, akurat, dan sesuai aturan.

Menariknya, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan penulisan nama pada paspor. Padahal, kesalahan kecil bisa bikin repot di kemudian hari terutama saat pengajuan visa atau pemeriksaan keimigrasian di luar negeri.

Lalu, apa saja aturan penulisan nama di paspor yang wajib dipahami? Berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA:Awas Sengketa! Nusron Wahid Ingatkan Pemilik Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Segera Perbarui Data

Aturan Penulisan Nama di Paspor 2025

Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa penulisan nama yang benar penting untuk memastikan identitas dalam paspor sah secara hukum.

Jika penulisan nama tidak konsisten, pemilik paspor bisa mengalami kendala saat bepergian ke luar negeri.

Aturan penulisan nama dalam paspor:

1. Nama ditulis tanpa gelar atau singkatan

Tidak boleh menggunakan gelar akademik, gelar keagamaan, atau singkatan.
Contoh:

  • Hj. Tuti Sriwati, S.E → Tuti Sriwati

  • Ma’ruf → Maruf (tanpa tanda baca)

  • Maman D Lutfi → Maman D Lutfi (tetap boleh jika bagian dari nama asli, bukan gelar)

2. Maksimal 30 karakter

Jumlah karakter dalam kolom nama maksimal 30 huruf, mengikuti standar internasional.

3. Harus konsisten di semua dokumen

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, nama pada dokumen resmi harus seragam.
Artinya, nama di:

  • KTP

  • KK

  • Akta lahir

harus sama persis.

Achmad menegaskan: “Pastikan semua dokumen seragam sebelum mengajukan paspor.”

4. Kesalahan kecil bisa berdampak besar

Perbedaan kecil seperti huruf, tanda baca, atau penambahan gelar bisa memicu masalah administratif, seperti:

  • Pengajuan visa tertunda

  • Gagal check-in atau boarding

  • Pemeriksaan imigrasi lebih lama

  • Ejaan nama tidak cocok dengan tiket pesawat

Cara Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

BACA JUGA:Tarif Listrik PLN 17–23 November 2025: Ini Rincian Harga Token dan Perhitungan Pemakaian Harian Rumah Tangga

Setelah dokumen identitas lengkap dan nama sudah sesuai, langkah selanjutnya adalah membuat paspor. Ditjen Imigrasi kini menggunakan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan masyarakat.

Dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP

  • Kartu Keluarga

  • Akta kelahiran / ijazah / buku nikah

Tahapan membuat paspor baru 2025 (via M-Paspor):

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play

  2. Daftar akun

  3. Klik “Pengajuan Permohonan”

  4. Isi kuesioner dan unggah seluruh berkas

  5. Pilih kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan

  6. Lakukan pembayaran biaya paspor

  7. Datang ke kantor Imigrasi untuk verifikasi berkas dan wawancara

  8. Jika selesai, paspor akan dikirimkan via pos ke alamat pemohon

Prosesnya kini jauh lebih ringkas, cepat, dan bebas antre panjang.

Biaya Pembuatan Paspor 2025

Biaya pembuatan paspor terbaru adalah sebagai berikut:

Paspor Non Elektronik

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000

  • Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000

Paspor Elektronik (E-Passport)

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000

  • Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Layanan Percepatan (Selesai Hari yang Sama):

  • Tambahan Rp 1.000.000

 

Layanan percepatan cocok bagi masyarakat yang sedang membutuhkan paspor dalam waktu singkat untuk bekerja atau perjalanan mendadak.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya