Klarifikasi Gubernur Aceh Muzakir Manaf: Kami Tak Pernah Kirim Surat ke PBB!

Rabu 17-12-2025,12:56 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akhirnya angkat bicara menanggapi kabar yang menyebut Pemerintah Provinsi Aceh mengirim surat permohonan bantuan langsung kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat tersebut tidak sepenuhnya benar.

Muzakir menjelaskan bahwa Pemprov Aceh tidak pernah mengirim surat resmi ke PBB, melainkan berkomunikasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi internasional yang memang telah lama beraktivitas di Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Muzakir usai menghadiri acara penyerahan bantuan secara simbolis dari Kementerian Sosial RI di Banda Aceh, Selasa 16 Desember 2025.

“Informasinya keliru. Surat itu bukan ditujukan ke PBB. Kami berkoordinasi dengan lembaga yang ada dan bekerja di Aceh,” ujar Muzakir Manaf.

BACA JUGA:Luar Biasa! Rizki Juniansyah Sabet Emas SEA Games 2025 dan Lampaui Rekor Dunia

Pemprov Aceh Tegaskan Tidak Kirim Surat ke PBB

Senada dengan Gubernur Aceh, Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, menyebut polemik ini muncul akibat kesalahpahaman publik.

Ia menegaskan bahwa surat permintaan bantuan yang dimaksud dialamatkan kepada UNDP dan UNICEF, bukan langsung ke PBB sebagai institusi induk.

Menurut Muhammad MTA, UNDP dan UNICEF merupakan lembaga internasional yang telah lama menjadi mitra Pemerintah Indonesia, termasuk dalam berbagai program pembangunan dan kemanusiaan di Aceh.

“Yang terjadi hanya salah tafsir. Surat itu ditujukan kepada lembaga yang memang sudah ada dan memiliki program di Aceh, bukan ke PBB secara langsung,” jelasnya.

BACA JUGA:Resmi Melantai di Bursa, Superbank Kantongi Dana Rp 2,79 Triliun

Status Bencana Masih Tingkat Provinsi

Muhammad MTA juga menjelaskan bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh saat ini masih berstatus bencana tingkat provinsi.

Dengan status tersebut, peran pemerintah pusat bersifat supervisi, sementara langkah operasional berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Pemprov Aceh menilai perlu menggandeng berbagai mitra kemanusiaan, termasuk organisasi internasional, guna mempercepat proses pemulihan pascabencana.

“Sebagai pemerintah daerah, kami perlu membuka ruang kerja sama, terutama untuk pemulihan dan perlindungan kelompok rentan,” ujarnya.

Kategori :

Terpopuler