Resmi Diatur Permendagri, Ini Daftar Gelar yang Boleh Dicantumkan di KTP dan KK serta Cara Menambahkannya

Selasa 13-01-2026,19:02 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya, apakah gelar akademik, keagamaan, atau adat boleh dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)? Jawabannya, boleh, dengan catatan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan mengenai penulisan nama dan gelar dalam dokumen kependudukan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan tersebut menjadi acuan nasional bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Surakarta, Agung Hendratno, menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah gelar yang dapat dicantumkan dalam KTP dan KK. Namun demikian, masyarakat tetap harus memperhatikan ketentuan teknis penulisannya.

“Penulisan nama pada KTP maksimal hanya 60 huruf termasuk tanda baca, mengingat keterbatasan tempat. Selain itu, yang dapat diakses oleh instansi pengguna seperti perbankan dan BPN hanya nama, sedangkan gelar tidak,” ujar Agung, dikutip dari Kompas.com (30/10/2025).

Artinya, meskipun gelar tercantum di KTP dan KK, dalam sistem pelayanan publik tertentu yang terbaca tetap hanya nama utama pemilik KTP.

BACA JUGA:Penjualan Sepeda Motor 2025 Tembus 6,4 Juta Unit, Skutik Masih Tak Tergoyahkan di Tengah Tantangan Daya Beli

Aturan Penting Penulisan Gelar di KTP dan KK

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga ditegaskan bahwa:

  • Penulisan gelar tidak boleh menggunakan angka

  • Tidak diperkenankan menggunakan tanda baca berlebihan

  • Penulisan gelar boleh disingkat

  • Harus tetap sesuai kaidah bahasa Indonesia

Aturan ini dibuat agar data kependudukan tetap seragam, rapi, dan mudah diintegrasikan dalam sistem administrasi nasional.

Daftar Gelar yang Boleh Dicantumkan di KTP

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, hanya terdapat tiga jenis gelar yang boleh dicantumkan dalam KTP dan KK, yaitu:

1. Gelar Pendidikan (Akademik)

Gelar akademik dapat dicantumkan dan ditulis dalam bentuk singkatan, seperti:

  • S.H.

  • S.Pd.

  • S.T.

  • M.T.

  • M.Si.

  • Dr

2. Gelar Keagamaan

Gelar yang berkaitan dengan pengakuan keagamaan juga diperbolehkan, antara lain:

  • Haji

  • Hajah

  • Ustaz

  • Ustazah

3. Gelar Adat

Gelar adat yang sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah juga dapat dicantumkan, selama:

  • Diakui secara adat

  • Tidak bertentangan dengan norma hukum dan sosial

Namun perlu dicatat, gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran atau akta perkawinan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri 73/2022.

BACA JUGA:Balik Nama Kendaraan Luar Kota 2026, Ini Biaya Resmi, Syarat, dan Tahapan Mutasi

Cara Menambahkan Gelar di KTP dan KK

Penambahan gelar bukan kewajiban, melainkan hak pemilik KTP. Jika ingin menambahkan gelar, masyarakat harus mengajukan permohonan perubahan data ke kantor Dukcapil setempat.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili

  2. Membawa dokumen persyaratan, meliputi:

    • KTP lama

    • Kartu Keluarga (KK)

    • Dokumen pendukung (ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat)

  3. Mengambil nomor antrean layanan perubahan data kependudukan

  4. Menyerahkan seluruh berkas kepada petugas Dukcapil

  5. Jika data dinyatakan valid, KTP dan KK baru akan diterbitkan

Proses ini umumnya tidak dipungut biaya alias gratis.

Boleh Menambahkan Marga dan Nama Famili

Selain gelar, masyarakat juga diperbolehkan menambahkan nama marga atau famili. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berbunyi:

“Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.”

Nama marga atau famili tersebut dianggap sebagai satu kesatuan nama, bukan tambahan terpisah.

Syarat Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Pemerintah juga menetapkan standar penulisan nama penduduk agar tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari. Nama penduduk wajib:

  • Menggunakan huruf latin

  • Mudah dibaca

  • Tidak bermakna negatif

  • Tidak multitafsir

  • Terdiri dari minimal dua kata

 

Makna negatif yang dimaksud antara lain mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau bertentangan dengan norma sosial dan hukum.

Sementara larangan nama multitafsir bertujuan mencegah kesalahan penulisan dan penyebutan dalam sistem administrasi.

Kategori :