Aturan Penulisan Gelar di KTP dan KK, Ini Daftar Gelar yang Boleh Dicantumkan Menurut Permendagri

Aturan Penulisan Gelar di KTP dan KK, Ini Daftar Gelar yang Boleh Dicantumkan Menurut Permendagri

NIK KTP-Ilustrasi-Istimewa

SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa gelar akademik, keagamaan, hingga gelar adat sebenarnya bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan tersebut telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Namun, meskipun gelar dapat ditambahkan pada KTP dan KK, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar pencantuman nama tetap sesuai dengan ketentuan administrasi negara.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Agung Hendratno, masyarakat sebenarnya tidak dibatasi dalam jumlah gelar yang ingin dicantumkan di KTP maupun KK.

Artinya, seseorang dapat menambahkan lebih dari satu gelar selama masih memenuhi aturan yang berlaku.

Meski begitu, ada keterbatasan dalam jumlah karakter yang dapat ditampilkan dalam dokumen tersebut.

“Perlu diingat bahwa pencantuman nama pada KTP maksimal hanya 60 huruf termasuk tanda baca, karena keterbatasan ruang,” jelas Agung.

BACA JUGA:Diskon PPN Dihapus, Harga Mobil Listrik XPeng Naik Hingga Rp100 Juta di Indonesia

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa layanan instansi seperti perbankan atau pertanahan, biasanya yang digunakan hanya nama utama tanpa gelar.

Beberapa instansi yang biasanya hanya menggunakan nama tanpa gelar antara lain:

  • Layanan perbankan

  • Data pertanahan di Badan Pertanahan Nasional

  • Layanan administrasi instansi pemerintah lainnya

Tiga Jenis Gelar yang Boleh Dicantumkan di KTP

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf c dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, hanya ada tiga jenis gelar yang diperbolehkan dicantumkan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Tiga jenis gelar tersebut adalah:

1. Gelar Pendidikan atau Akademik

Gelar akademik merupakan gelar yang diperoleh melalui pendidikan formal di perguruan tinggi.

Contoh gelar akademik yang dapat dicantumkan di KTP antara lain:

  • S.H. (Sarjana Hukum)

  • S.Pd. (Sarjana Pendidikan)

  • M.T. (Magister Teknik)

  • Dr. (Doktor)

Gelar ini biasanya dituliskan dalam bentuk singkatan sesuai dengan standar akademik.

2. Gelar Keagamaan

Selain gelar akademik, masyarakat juga dapat mencantumkan gelar keagamaan pada KTP dan KK.

Beberapa contoh gelar keagamaan yang umum digunakan antara lain:

  • Haji (H.)

  • Hajah (Hj.)

  • Ustaz atau Ustazah

Namun perlu diketahui bahwa gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan dalam akta pencatatan sipil, seperti akta kelahiran atau akta perkawinan.

3. Gelar Adat

Jenis gelar terakhir yang boleh dicantumkan adalah gelar adat.

Gelar ini biasanya diberikan berdasarkan tradisi atau kearifan lokal yang berlaku di suatu daerah.

Misalnya gelar adat dari suku atau komunitas tertentu yang memiliki sistem penamaan tradisional.

Cara Menambahkan Gelar di KTP dan KK

BACA JUGA:Buruan Lamar! Lowongan Kerja Grab Indonesia 2026 untuk Banyak Posisi, Cek Daftar Posisi dan Cara Daftarnya

Pencantuman gelar di KTP sebenarnya tidak bersifat wajib. Namun masyarakat diperbolehkan menambahkannya dengan mengajukan perubahan data ke kantor Dukcapil setempat.

Berikut langkah-langkah menambahkan gelar di KTP dan KK:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon harus membawa beberapa dokumen, seperti:

  • KTP lama

  • Kartu Keluarga

  • Dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat

2. Mengambil Nomor Antrean

Setelah tiba di kantor Dukcapil, pemohon perlu mengambil nomor antrean untuk layanan perubahan data kependudukan.

3. Serahkan Dokumen ke Petugas

Semua dokumen kemudian diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi.

4. Penerbitan Dokumen Baru

Jika semua data sudah sesuai, petugas akan menerbitkan KTP dan KK baru yang sudah memuat gelar sesuai permintaan pemohon.

Marga dan Nama Famili Juga Bisa Ditambahkan

Selain gelar, masyarakat juga diperbolehkan menambahkan nama marga atau nama famili dalam dokumen kependudukan.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

“Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.”

Nama marga atau famili tersebut akan menjadi bagian dari kesatuan nama seseorang.

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Selain soal gelar, Permendagri juga mengatur sejumlah ketentuan penting terkait penulisan nama penduduk.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi antara lain:

  • Nama harus menggunakan huruf Latin

  • Nama harus mudah dibaca

  • Tidak boleh memiliki makna negatif

  • Tidak boleh multitafsir

  • Nama minimal terdiri dari dua kata

Makna negatif yang dimaksud misalnya nama yang mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau hal yang bertentangan dengan norma sosial.

Sementara itu, aturan nama tidak multitafsir bertujuan agar tidak terjadi kesalahan penulisan atau penyebutan nama dalam dokumen resmi.

Pentingnya Ketelitian dalam Penulisan Nama

Penulisan nama yang tepat dalam dokumen kependudukan sangat penting karena akan digunakan dalam berbagai layanan administrasi.

Mulai dari layanan perbankan, pendidikan, kesehatan, hingga urusan hukum semuanya membutuhkan kesesuaian data identitas.

 

Karena itu, masyarakat dianjurkan untuk memastikan bahwa penulisan nama dan gelar pada dokumen seperti KTP dan KK sudah benar sebelum dicetak.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya