Prosedur Pendaftaran DTSEN 2026 untuk Penerima Bansos, Cek 3 Cara Lengkapnya

Sabtu 31-01-2026,06:39 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah kini menyalurkan bantuan sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Warga yang belum terdata tetap bisa mengajukan pendaftaran secara mandiri, baik lewat online maupun jalur offline, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ada panduan lengkap yang bisa kamu gunakan supaya bisa mendaftarkan diri dengan baik.

BACA JUGA:Terungkap! Gus Yahya Disebut Akui Kesalahan, Konflik PBNU Masuki Babak Penentuan

Adapun syarat Umum Pendaftaran DTSEN yaitu :

1. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin

2. Penghasilan terbatas untuk memenuhi kebutuhan dasar

3. Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

BACA JUGA:Link Nonton Drakor The Judge Returns, Kisah Mantan Hakim Korup Berjuang Perbaiki Kesalahan di Masa Lalu

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis

5. Masuk kelompok desil kesejahteraan rendah

Dokumen yang Harus Disiapkan sebelum melakukan pendaftaran yaitu :

1. KTP yang masih berlaku dan sesuai Dukcapil

BACA JUGA:Siap-siap! Gas Melon Bakal Dibatasi 10 Tabung per Bulan, Pemerintah Diminta Segera Perketat Aturan LPG 3 Kg

2. Kartu Keluarga (KK)

Kategori :

Terpopuler