JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah kini menyalurkan bantuan sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Warga yang belum terdata tetap bisa mengajukan pendaftaran secara mandiri, baik lewat online maupun jalur offline, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ada panduan lengkap yang bisa kamu gunakan supaya bisa mendaftarkan diri dengan baik.
BACA JUGA:Terungkap! Gus Yahya Disebut Akui Kesalahan, Konflik PBNU Masuki Babak Penentuan
Adapun syarat Umum Pendaftaran DTSEN yaitu :
1. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
2. Penghasilan terbatas untuk memenuhi kebutuhan dasar
3. Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis
5. Masuk kelompok desil kesejahteraan rendah
Dokumen yang Harus Disiapkan sebelum melakukan pendaftaran yaitu :
1. KTP yang masih berlaku dan sesuai Dukcapil
2. Kartu Keluarga (KK)