Siap-siap! Gas Melon Bakal Dibatasi 10 Tabung per Bulan, Pemerintah Diminta Segera Perketat Aturan LPG 3 Kg
Jangan Salah Paham! Kopdes Boleh Jual LPG 3 Kg Namun Kuota Tetap Aman, Ini Penjelasan ESDM!-@jktinfo-Instagram
SEMARAKNEWS.CO.ID - Masyarakat perlu bersiap menghadapi perubahan aturan pembelian LPG 3 kilogram alias gas melon. Ke depan, pembelian LPG bersubsidi ini direncanakan bakal dibatasi maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga (KK).
Wacana pembatasan ini muncul seiring dorongan PT Pertamina Patra Niaga kepada pemerintah untuk memperketat penyaluran LPG 3 kg agar konsumsi tepat sasaran dan beban subsidi energi tidak terus membengkak.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Achmad, pembatasan pembelian LPG 3 kg khususnya untuk segmen rumah tangga perlu diatur melalui regulasi yang lebih rinci dan tegas. Selama ini, konsumsi gas melon dinilai masih belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Kami harapkan dukungan Komisi XII agar pemerintah segera mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” ujarnya.
Tahapan Penerapan Pembatasan LPG 3 Kg
Dalam paparannya, Achmad menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan akan diterapkan secara bertahap sepanjang tahun 2026.
-
Kuartal I 2026: Penyaluran LPG 3 kg masih berjalan normal
-
Kuartal II dan III 2026: Pembatasan maksimal 10 tabung per bulan per KK mulai diterapkan
-
Kuartal IV 2026: Pembatasan dilakukan berdasarkan segmen atau desil, tetap dengan batas 10 tabung per bulan per KK
Skema bertahap ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi sekaligus memberi ruang bagi pemerintah memperkuat sistem pengawasan.
Konsumsi LPG Berpotensi Membengkak
Tanpa pembatasan, konsumsi LPG 3 kg pada 2026 diperkirakan bisa mencapai 8,7 juta ton, meningkat dibandingkan realisasi 2025 yang berada di angka 8,51 juta ton.
Lonjakan ini dinilai akan semakin memperberat beban subsidi energi negara, terutama di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan belanja pemerintah di sektor lain.
Dengan regulasi yang lebih detail, Pertamina berharap konsumsi bisa dikendalikan dan efisiensi anggaran subsidi dapat ditingkatkan.
Ekonom Ingatkan Risiko Salah Sasaran
Ekonom Universitas Andalas, Syarifuddin Karimi, menilai pembatasan maksimal 10 tabung per bulan per KK berpotensi menekan konsumsi berlebih dan mengurangi praktik pembelian borongan.
Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain targeting dan kualitas pengawasan di lapangan.
“Batas seragam berisiko memukul rumah tangga besar dan usaha mikro rumahan yang memakai LPG untuk produksi, sementara kelompok mampu tetap bisa menyiasati lewat peminjaman identitas atau saluran pengecer yang longgar,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, kebijakan ini baru akan efektif jika pemerintah:
-
Mengunci distribusi LPG berbasis pencatatan transaksi NIK/KK
-
Memperketat rantai distribusi dari pangkalan hingga subpangkalan
-
Menyediakan mekanisme pengecualian bagi usaha mikro dan rumah tangga rentan
Fitra: Angka Pembatasan Saja Tidak Cukup
Pandangan serupa disampaikan Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi. Ia menilai pembatasan angka semata belum tentu mampu mengatasi kebocoran subsidi LPG.
Masalah utama, menurutnya, masih terletak pada salah sasaran, distribusi informal, serta penggunaan LPG subsidi oleh kelompok masyarakat mampu.
“Efektivitas kebijakan hanya akan tercapai jika dibarengi penajaman targeting berbasis data sosial-ekonomi yang valid, pengawasan distribusi yang tegas, serta roadmap transisi energi yang adil bagi rumah tangga rentan,” tegasnya.
Tanpa hal tersebut, pembatasan justru berpotensi menimbulkan gesekan di tingkat masyarakat tanpa berdampak signifikan pada pengurangan beban subsidi.
Pakar Migas: Batas 10 Tabung Masih Aman
Sementara itu, pakar industri migas sekaligus Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana, Hadi Ismoyo, menilai langkah Pertamina sebagai kebijakan yang cukup realistis.
Ia menjelaskan bahwa secara statistik, satu rumah tangga dengan komposisi suami, istri, dan dua anak rata-rata mengonsumsi:
-
1 tabung LPG per minggu
-
atau sekitar 4 tabung per bulan
“Dengan batas maksimal 10 tabung per bulan, ini hampir 2,5 kali dari konsumsi normal. Termasuk masih cukup untuk keluarga yang memiliki usaha mikro rumahan seperti nasi uduk, gorengan, atau pecel,” jelasnya.
Menurut Hadi, kebijakan ini dapat menekan pembelian borongan sekaligus tetap memberi ruang bagi UMKM rumahan yang memang membutuhkan LPG bersubsidi untuk produksi.
Kunci Keberhasilan Ada di Pengawasan
Meski dinilai cukup moderat, para ahli sepakat bahwa keberhasilan pembatasan LPG 3 kg sangat bergantung pada:
-
Sistem pencatatan berbasis identitas yang akurat
-
Pengawasan distribusi yang konsisten
-
Mekanisme pengecualian yang jelas dan transparan
Tanpa penguatan di aspek tersebut, kebijakan pembatasan berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-