Rp20.000 maksimal 50 lembar
Rp10.000 maksimal 100 lembar
Rp5.000 maksimal 100 lembar
BACA JUGA:Kubu Roy Suryo Cs Ajukan SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan
Rp2.000 maksimal 100 lembar
Rp1.000 maksimal 100 lembar
Jumlah penukaran harus disesuaikan dengan aturan tersebut agar proses berjalan lancar saat verifikasi.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
BACA JUGA:Sering Disebut Superfood, Ternyata Ini Kebenaran Manfaat Buah Bit
1. Akses laman https://pintar.bi.go.id
2. Masuk ke waiting room jika sistem antre
3. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
4. Tentukan lokasi kas keliling yang tersedia
5. Pilih tanggal penukaran
6. Isi data diri (NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, email)