JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan regulasi tentang BPJS.
Meski sudah lama berjalan, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan antara BPJS PBI dan Non PBI, termasuk istilah seperti PPU, PBPU, maupun peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
BACA JUGA:Debut di IIMS 2026, Tank 500 Diesel Tawarkan Torsi 480 Nm dan Fitur ADAS Lengkap!
Secara garis besar, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi empat kelompok utama.
Pembagian ini didasarkan pada status pekerjaan dan mekanisme pembayaran iuran.
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah peserta JKN yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui anggaran pusat maupun daerah.
Peserta kategori ini tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Link Resmi Nonton Live Sidang Isbat Ramadhan 2026
Kelompok PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam sistem pendataan sosial nasional.
Selain itu, cakupannya juga bisa meliputi korban pemutusan hubungan kerja dalam periode tertentu, korban bencana, keluarga pekerja yang meninggal dunia, bayi dari keluarga PBI, hingga warga binaan.
Status PBI dapat berubah apabila kondisi ekonomi peserta membaik dan dinilai sudah mampu membayar iuran secara mandiri.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Link Resmi Nonton Live Sidang Isbat Ramadhan 2026
PPU termasuk kategori Non PBI karena iurannya tidak ditanggung pemerintah.
Peserta ini merupakan pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.