Wajib Tahu! BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Kerja, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Senin 13-04-2026,13:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

5. NPWP

Sementara itu, jika ingin mencairkan 30 persen untuk kebutuhan rumah, ada tambahan dokumen:

1. Dokumen perbankan sesuai tujuan (KPR atau lainnya)

BACA JUGA:Lengkap! 11 HP OPPO Terbaru 2026, Cek Harga dan Spesifikasi dari Murah hingga Flagship

2. Buku tabungan dari bank yang bekerja sama

Cara Mencairkan di Kantor Cabang :

1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

2. Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim JHT

BACA JUGA:Mikel Arteta Terancam Dipecat Arsenal, Cesc Fabregas Jadi Kandidat Pengganti

3. Ambil nomor antrean

4. Tunggu panggilan untuk wawancara

5. Lakukan verifikasi data dengan petugas

6. Setelah selesai, dana akan ditransfer ke rekening

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Insentif Baru Motor Listrik, Menkeu Purbaya: Skemanya Akan Berbeda dari Era Sebelumnya

Cara Mencairkan Lewat Online (Lapak Asik) :

Untuk saldo di atas Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan secara online:

Kategori :