Jangan Terlambat! Ini Batas Baru Lapor SPT 2025 Hingga Akhir April, Awas Telat Kena Denda

Jumat 17-04-2026,06:00 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Selain memberikan kemudahan, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.

Salah satu modus yang sering ditemukan adalah pengiriman file berformat APK dengan judul seperti “SPT Lebih Bayar”, “SPT Kurang Bayar”, “Surat Tagihan Pajak”, atau “Update Data NPWP”.

DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan file dalam bentuk APK kepada wajib pajak.

Masyarakat diminta untuk tidak membuka atau mengunduh file mencurigakan tersebut demi menghindari risiko pencurian data.

Meski ada relaksasi, DJP tetap mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT di luar periode tersebut akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku:

- Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi

- Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Denda tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP).

Jika tidak dilunasi dan wajib pajak tetap tidak melaporkan SPT, maka berpotensi dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 16–17 April 2026, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat

Imbauan DJP untuk Kepatuhan Pajak

Dengan adanya kebijakan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Relaksasi diberikan sebagai bentuk dukungan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi.

Namun demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir guna menghindari risiko di kemudian hari.

Kategori :