Paradoks Skema 92:8: Potongan Aplikasi Turun, Namun Pendapatan Driver Ojol Justru Merosot

Jumat 03-07-2026,17:12 WIB
Reporter : Tyo Sulistio
Editor : Tyo Sulistio

SEMARAKNEWS.CO.ID – Kebijakan baru pembagian pendapatan ojek online yang berlaku sejak 1 Juli 2026 menuai kontroversi tak terduga.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti fenomena aneh di mana pengemudi justru mengalami penurunan penghasilan meski potongan komisi aplikasi telah dipangkas menjadi 8 persen.

Secara teknis, skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah dijalankan sesuai kesepakatan.

Namun, realita di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda dari harapan awal.

BACA JUGA:DPR Desak Aturan Teknis Ojol 92:8, Cegah Konflik Berkepanjangan

Cucun menjelaskan bahwa respons aplikator terhadap kebijakan ini adalah dengan menurunkan tarif dasar layanan secara signifikan.

"Per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia mengakui bahwa langkah penurunan tarif ini memang menguntungkan penumpang karena biaya transportasi menjadi lebih terjangkau.

Akan tetapi, strategi bisnis aplikator tersebut menimbulkan dampak negatif bagi mitra driver. Tujuan utama reformasi kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui pengurangan beban komisi.

BACA JUGA:Libur Sekolah Tiba, Ini 11 Event Jakarta Juli 2026 yang Wajib Masuk Itinerary Anda

Sayangnya, penurunan tarif yang drastis menggerus total pendapatan harian mereka, sehingga esensi kebijakan menjadi tidak tersampaikan.

"Nah, pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga pendapatan kepada pengemudi ini turun," imbuh Cucun.

Kondisi ini menciptakan ketidakadilan baru di mana pengemudi bekerja lebih keras namun mendapat imbalan yang lebih kecil dibandingkan sebelum adanya perubahan regulasi.

Melihat celah interpretasi ini, Cucun mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menerbitkan aturan teknis yang lebih detail dan mengikat.

Regulasi turunan diperlukan untuk mencegah aplikator melakukan manipulasi tarif yang merugikan mitra kerja mereka. Tanpa pagar hukum yang jelas, komitmen 92:8 hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa manfaat nyata.

BACA JUGA:Sempat Isu Naik, Menteri ESDM Ambil Keputusan Tak Terduga Soal Tarif Listrik

"Nanti ini pasti untuk Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail," tegasnya. DPR, khususnya Komisi V, berkomitmen penuh untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman atau penyimpangan tujuan.

Cucun menekankan bahwa kesepakatan tripartit antara pemerintah, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikasi harus dijaga integritasnya. "Komisi terkait akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah. Tetap bahwa 8-92 persen itu sesuai komitmen yang difasilitasi oleh DPR," pungkasnya.

Langkah proaktif DPR ini diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem transportasi online.

BACA JUGA:Dari Arena Drift ke Gelas Kopi: Sisi Lain RACH? yang Bikin Janji Jiwa Terkesan

Pengemudi membutuhkan kepastian pendapatan, sementara penumpang tetap menginginkan harga wajar. Hanya dengan regulasi yang ketat dan transparan, ketiga belah pihak dapat meraih keuntungan bersama secara berkelanjutan.

Kategori :