Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, Kejaksaan Agung turut menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono yang menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk BGN sebagai tersangka.