JAKARTA, Semaraknews.co.id — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak akan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret seorang perwira aktif, Kolonel Korps Peralatan (Cpl) BU.
Alasannya, perkara tersebut tidak hanya melibatkan unsur militer, tetapi juga pihak sipil. Karena itu, proses hukumnya akan ditempuh melalui mekanisme peradilan koneksitas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan proses hukum terhadap Kolonel Cpl BU tidak akan sepenuhnya ditangani oleh institusi militer.
“Perlu saya sampaikan bahwa Puspom TNI tidak akan mengambil alih penegakan hukum terhadap Kolonel Cpl BU. Karena perkara ini melibatkan unsur militer dan sipil, proses persidangannya akan menggunakan mekanisme peradilan koneksitas,” kata Muhammad Nas saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Nas menjelaskan, mekanisme peradilan koneksitas akan menghadirkan majelis hakim gabungan yang terdiri atas hakim militer dan hakim dari peradilan umum. Sementara itu, proses penuntutan dilakukan secara bersama oleh oditur militer dan jaksa.
BACA JUGA:Dana Parpol Cuma Secuil, Perludem Sebut Korupsi Jadi Jalan Pintas Cari Napas Politik
“Adapun proses penyidikan oleh Polisi dan Puspom TNI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nas.
Nama Kolonel Cpl BU sebelumnya muncul dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Syarief, Kolonel Cpl BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu, ia juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam kapasitas tersebut, penyidik menduga BU ikut berperan dalam penggelembungan harga serta mengarahkan proses pemilihan penyedia barang.
BACA JUGA:ICW Seret Pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman karena Rangkap Jabatan di BUMN
“Ini pengembangan dari pengadaan sepeda motor listrik,” ujar Syarief.
Meski telah disebut dalam proses penyidikan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memproses hukum BU karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif.