Komnas HAM Buka-bukaan, Polri Kembali Jadi Institusi Paling Banyak Diadukan Warga

Senin 06-07-2026,09:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi institusi yang paling banyak diadukan masyarakat sepanjang 2025. Temuan itu tertuang dalam Laporan Penegakan Keadilan 2025 yang dirilis Komnas HAM pada Senin, 6 Juli 2026.

Dalam laporan setebal 75 halaman tersebut, Komnas HAM mencatat total 3.003 aduan diterima sepanjang 2025. Dari jumlah itu, Polri menempati posisi teratas sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan dengan 805 aduan.

“Sepanjang 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM dengan 805 aduan,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat merilis laporan dugaan pelanggaran HAM, Senin, 6 Juli 2026.

Setelah Polri, aduan terbanyak ditujukan kepada korporasi sebanyak 479 laporan. Selanjutnya, individu tercatat menerima 331 aduan, pemerintah daerah 279 aduan, pemerintah pusat atau kementerian 202 aduan, serta lembaga peradilan sebanyak 165 aduan.

Komnas HAM juga mencatat TNI menerima 107 aduan, badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah sebanyak 103 aduan, lembaga pendidikan 69 aduan, dan kejaksaan sebanyak 63 aduan.

BACA JUGA:UI Pasang Badan Usai BEM Psikologi Diserbu, Tegaskan Kajian Homoseksualitas Bukan Sikap Resmi Kampus

Anis mengatakan data yang dihimpun Komnas HAM menunjukkan persoalan hak asasi manusia di Indonesia masih erat kaitannya dengan penggunaan kewenangan negara yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan masyarakat.

“Dalam perspektif HAM negara merupakan pihak yang berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat,” kata Anis.

Laporan tersebut juga memetakan daerah dengan jumlah pengaduan tertinggi selama 2025. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan aduan terbanyak, yakni 462 laporan. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan 332 aduan dan Jawa Timur sebanyak 265 aduan.

Meski demikian, Anis menegaskan tingginya jumlah aduan di suatu daerah tidak serta-merta mencerminkan tingkat pelanggaran HAM yang paling tinggi. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor lain yang memengaruhi banyaknya laporan yang masuk, mulai dari kemudahan akses pengaduan, tingkat literasi hukum dan hak asasi manusia, hingga keberanian masyarakat untuk melapor.

Komnas HAM juga menerima pengaduan dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Aduan tersebut berasal dari WNI yang bekerja atau berada di Malaysia, Kamboja, Arab Saudi, hingga Irak.

BACA JUGA:Kursi SMA Negeri Seret, Wamendikdasmen Minta Pemda Jangan Tutup Mata pada Sekolah Swasta

“Pengaduan dari luar negeri itu berkaitan dengan eksploitasi kerja, kekerasan fisik, penahanan dokumen, keterbatasan akses bantuan hukum dan praktik perekrutan kerja yang tidak sesuai prosedur,” kata Anis.

Kategori :