Ambang Batas DPR Mau Naik Jadi 7 Persen, NasDem Bilang Demokrasi Butuh Partai Gemuk, Bukan Sekadar Ramai

Senin 13-07-2026,09:23 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menghangat seiring bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI. Kali ini, Partai NasDem secara terbuka mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 4 persen.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem sekaligus Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, perubahan itu bukan sekadar pilihan politik, melainkan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang menyusun kembali besaran ambang batas parlemen dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas keterwakilan pada pemilu berikutnya.

Rifqi mengatakan sikap NasDem sudah bulat untuk memperjuangkan kenaikan ambang batas tersebut. Bahkan, partainya juga mengusulkan agar mekanisme parliamentary threshold tidak hanya berlaku pada tingkat nasional, tetapi juga diterapkan untuk pemilihan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota.

“Kalau NasDem sudah menyampaikan sikap resmi. Kami akan memperjuangkan parliamentary threshold di tingkat nasional sebesar 7 persen dan kami juga sekarang mengemukakan pemikiran agar parliamentary threshold itu diberlakukan juga di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota,” ujar Rifqi di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

BACA JUGA:Telinga Berbau dan Nyeri? Jangan Panik, Ini 5 Langkah Pertama Sebelum Konsultasi ke Dokter

Menurut Rifqi, angka 7 persen dipilih karena dinilai mampu membentuk sistem kepartaian yang lebih kuat. Ia berpendapat partai politik semestinya tidak hanya hadir sebagai badan hukum yang ikut pemilu, tetapi juga memiliki basis dukungan publik yang cukup besar sehingga mampu bekerja lebih efektif di parlemen.

“NasDem berpikir bahwa kalau konversi kursinya menggunakan ambang batas 7 persen, maka di alat kelengkapan dewan rata-rata kami memiliki paling sedikit tiga orang di setiap komisi. Kalau angkanya diturunkan, bisa saja dalam satu komisi hanya ada satu atau dua orang. Itu akan mengganggu kerja dewan dan fungsi representasi di DPR,” katanya.

Meski demikian, Rifqi mengakui usulan penerapan ambang batas 7 persen untuk DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota masih terus dikaji. Menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu masih membuka berbagai kemungkinan terkait model parliamentary threshold yang akan diterapkan.

“Bagaimana metode parliamentary threshold nanti? Apakah hanya menggunakan suara sah tingkat nasional seperti sekarang atau parliamentary threshold berjenjang juga diberlakukan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Semua opsi akan terbuka dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Salah satu isu yang dinilai paling krusial adalah penentuan formulasi baru ambang batas parlemen sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Rifqi juga mengungkapkan Komisi II DPR telah menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan awal revisi Undang-Undang Pemilu meski panitia kerja pembahas RUU tersebut belum dibentuk.

“Saat ini kami memiliki 28 daftar inventarisasi masalah,” kata Rifqi dalam diskusi bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029 Telaah atas Revisi UU Pemilu yang disiarkan melalui kanal YouTube SMRC TV pada 7 Juli 2026.

Menurut dia, penyusunan daftar inventarisasi masalah dilakukan sejak awal 2026 dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah, hingga kelompok masyarakat sipil. Langkah itu dilakukan agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tetap berjalan sambil menunggu persetujuan pembentukan panitia kerja oleh pimpinan DPR.

Kategori :