Amplop Misterius Raja Juli Belum Tamat! KPK Buru Motif di Balik Pemberian Bupati Kuansing

Senin 13-07-2026,13:29 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menganggap selesai perkara amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah kini memperdalam dugaan motif di balik pemberian tersebut, termasuk mencari tahu siapa pihak yang memprakarsai serta apa tujuan sebenarnya dari penyerahan amplop itu.

Pendalaman tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam proses itu, penyidik juga menelusuri apakah pemberian amplop memiliki kaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di daerah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengurai latar belakang pemberian amplop yang dilakukan Suhardiman kepada Raja Juli.

“Pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri itu sebenarnya untuk apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Budi, dugaan keterkaitan dengan pelepasan kawasan HPT muncul setelah penyidik menemukan adanya pengumpulan uang yang diduga dilakukan Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Dipertanyakan, DPR Malah Buka Wacana Ganti Nama Jadi Pemulihan Aset

“Kalau memang amplop itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, lalu pemberian tersebut dilakukan untuk tujuan apa, motif itulah yang akan kami dalami,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap Raja Juli telah melaporkan penerimaan amplop tersebut sebagai laporan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan disampaikan pada hari yang sama ketika Raja Juli memberikan penjelasan kepada publik mengenai pemberian amplop oleh Suhardiman yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi.

Budi mengatakan laporan gratifikasi tersebut masih diproses Direktorat Pencegahan KPK melalui tahapan verifikasi dan analisis.

“Dalam konteks pencegahan, prosesnya masih berjalan untuk dilakukan verifikasi dan analisis,” kata Budi.

BACA JUGA:Rahasia Ayah Antarkan Anak Sekolah, Ternyata Ini Dampaknya bagi Mental Anak Saat di Sekolah

Ia menjelaskan Direktorat Pencegahan kini berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK guna menentukan langkah lanjutan terhadap laporan yang diajukan Raja Juli. Penelaahan itu dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Ada beberapa ketentuan yang mengatur apakah laporan penolakan gratifikasi tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Kami akan melihat unsur-unsur yang terdapat dalam materi laporan penolakan gratifikasi itu,” ujar Budi.

Di sisi lain, Raja Juli sebelumnya menyatakan amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 telah dikembalikan melalui ajudannya. Menurut dia, pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai bentuk tanggung jawab moral saya dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya sendiri tidak mengetahui apa isinya,” kata Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Kategori :