Pernyataan itu disampaikan setelah KPK membuka peluang memeriksa Raja Juli dalam penyidikan dugaan suap terkait pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Perkara tersebut turut menyeret Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
Raja Juli menegaskan pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut dia, Kementerian Kehutanan memiliki dokumen pendukung berupa surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi rapat yang siap diserahkan kepada penyidik apabila dibutuhkan.
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak mengetahui isi amplop itu. Namun saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut, sehingga saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya,” ujar Raja Juli.
Raja Juli menuturkan pengembalian semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026. Namun rencana itu tertunda lantaran ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Setelah itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas pada 11 Juni 2026 sebagai dasar pengembalian amplop kepada Suhardiman.
Ia juga mengaku telah menghubungi Kepala Kepolisian Daerah Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Menurut Raja Juli, pengembalian amplop tersebut disertai tanda terima bermaterai yang ditandatangani Suhardiman dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan.