JAKARTA, Semaraknews.co.id – Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), meski telah melepaskan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penegasan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap proses hukum yang kini menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan status kepegawaian Febrie hingga kini belum berubah. Menurutnya, yang sudah terjadi adalah pelepasan jabatan sebagai Jampidsus.
“Ya, masih,” kata Anang saat menjawab pertanyaan mengenai status ASN Febrie kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.
Anang menjelaskan Febrie telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Setelah seluruh proses administrasi ditetapkan, pengunduran diri tersebut akan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Anang, keputusan itu diambil atas kehendak Febrie sendiri. Ia menyebut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut memilih mundur agar institusi Kejaksaan Agung tidak terbebani citra negatif akibat perkara yang sedang bergulir.
BACA JUGA:Mitchell Baker Striker MLS Resmi Bela Timnas, Erick Thohir Ungkap Targetnya Bersama Garuda
Selain memastikan status ASN Febrie, Kejaksaan Agung juga mengungkapkan pengamanan yang sebelumnya dilakukan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini telah dihentikan.
“Sudah tidak ada. Pengamanan itu melekat karena jabatan,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan situasi yang sempat menjadi perhatian publik beberapa hari sebelumnya. Pada Rabu malam, 8 Juli 2026, rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan, terlihat dijaga lebih dari satu regu personel TNI.
Berdasarkan pantauan Tempo saat itu, sejumlah prajurit berseragam lengkap membawa senjata laras panjang dan berjaga di pintu gerbang rumah. Beberapa personel lainnya tampak beristirahat di halaman depan, sementara sebagian pengamanan dilakukan oleh anggota yang mengenakan pakaian sipil.
Penjagaan itu berlangsung pada hari yang sama ketika penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Amplop Misterius Raja Juli Belum Tamat! KPK Buru Motif di Balik Pemberian Bupati Kuansing
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan sejumlah perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap yang berkaitan dengan kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara penyebab blackout di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum. Saat ini dilakukan melalui skema investigasi bersama dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” kata Totok.
Perkembangan kasus kemudian berlanjut ketika Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Sabtu, 11 Juli 2026. Namun, penanganan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.