Febrie Belum Ditahan, Kejagung Kerahkan 9 Jaksa Senior, Kasus Asabri Makin Memanas

Senin 20-07-2026,12:35 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru. Kejaksaan Agung kini menurunkan tim khusus berisi sembilan jaksa senior untuk mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie.

Langkah itu dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026. Namun hingga pemeriksaan selesai, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan tim khusus tersebut sudah mulai bekerja menangani penyidikan.

“Iya, sudah mulai bekerja,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026.

Meski demikian, Anang belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan maupun hasil yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap Febrie. Ia juga belum menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan setelah tim khusus resmi dibentuk.

BACA JUGA:Prabowo Klaim Kabinet Sudah Ngebut 21 Bulan, Minta Menteri Berhenti Cari Alasan

Tim tersebut terdiri atas sembilan jaksa senior yang berasal dari berbagai bidang di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Riono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai selesai. Ada 18 pertanyaan. Semuanya sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut Hotman, pemeriksaan perdana itu baru menyentuh perkara PT Asabri. Padahal, kata dia, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga perkara yang melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Tren Keuangan 2026: Metode 50/30/20 Masih Jadi Andalan Milenial dan Gen Z atau Sebaliknya?

“Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga PT Krakatau Steel. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Farizi, mengatakan tim pembela telah mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan penyidik dengan mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama proses pemeriksaan.

“Kami mengajukan permohonan agar klien kami tidak dilakukan penahanan karena selama ini bersikap kooperatif,” kata Farizi.

Kasus ini bermula ketika Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri di Kejaksaan Agung pada periode 2020–2024.

Kategori :