Prabowo Guyur Tukin TNI, Prajurit Senyum Lebar, Publik Bertanya Prioritas Negara ke Mana?

Kamis 30-07-2026,09:04 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah kembali menggelontorkan tambahan anggaran untuk aparatur negara. Kali ini giliran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan yang mendapat kenaikan tunjangan kinerja atau tukin, mulai dari prajurit berpangkat paling rendah hingga jenderal bintang empat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tukin bagi prajurit TNI serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Kedua beleid itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menjelaskan kedua peraturan tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.

Menurut Rico, penyesuaian tersebut dilakukan setelah delapan tahun tidak ada perubahan besaran tukin bagi Kementerian Pertahanan maupun TNI, meski beban kerja terus bertambah.

BACA JUGA:Sarwendah Menangis di Podcast Denny Sumargo, Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Ruben Onsu

“Sejak 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah menerima penyesuaian tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah,” ujar Rico dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menilai kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi sekaligus peningkatan kinerja yang dicapai Kementerian Pertahanan dan TNI dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui dua peraturan baru tersebut, besaran tunjangan disesuaikan dengan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Artinya, nominal yang diterima setiap pegawai maupun prajurit akan mengikuti jenjang jabatan masing-masing.

Berdasarkan laporan Antara, prajurit TNI pada kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati personel berpangkat paling rendah kini menerima tukin sebesar Rp2,5 juta. Angka itu naik sekitar Rp600 ribu dibanding ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.

BACA JUGA:Warga Main Hakim Sendiri, Nyawa Melayang Gara-Gara Ayam dan Motor, Negara Ke Mana?

Untuk kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8, besaran tukin berada pada rentang Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Selanjutnya, kelas jabatan 9 hingga kelas jabatan 11 memperoleh tunjangan mulai Rp6.276.600 sampai Rp9.852.300.

Sementara itu, kelas jabatan 12 hingga kelas jabatan 14 menerima tukin mulai Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000. Pegawai atau prajurit yang berada pada kelas jabatan 15 memperoleh Rp21.690.000, sedangkan kelas jabatan 16 menerima Rp30.058.800. Adapun kelas jabatan 17 memperoleh tunjangan sebesar Rp37.395.000.

Kenaikan tunjangan juga dinikmati jajaran perwira tinggi. Pejabat berpangkat jenderal bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI maupun wakil kepala staf angkatan, akan menerima tukin hingga Rp44.874.000.

Sementara itu, pejabat pada kelas jabatan tertinggi, yakni jenderal bintang empat seperti kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500.

Kategori :