JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi cara pemerintah menempatkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN. Lewat putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan menyatakan anggaran MBG tak boleh lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Permohonan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Mereka menggugat ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan Program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi. Program MBG dinilai tidak lagi dapat dimaknai sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan pada APBN di masa mendatang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan pemisahan anggaran itu penting agar kewajiban konstitusional pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk sektor pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, pemisahan tersebut juga memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
“Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
BACA JUGA:Bos BI Mundur, Pasar Tak Langsung Kiamat. Tapi Mirae Ingatkan Badai Belum Benar-Benar Lewat
MK memberikan tenggat kepada pemerintah untuk merampungkan pemisahan tersebut paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
“Atau paling lambat dua tahun sejak putusan ini dibacakan,” ujar Enny.
Meski begitu, Mahkamah berpandangan pemerintah semestinya tidak menunggu hingga batas akhir. Menurut MK, restrukturisasi APBN sebaiknya dipercepat sehingga pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran operasional pendidikan sudah bisa diterapkan mulai APBN 2027.
Pada sidang yang sama, MK juga membacakan putusan terhadap dua perkara lain yang masih berkaitan dengan Program MBG. Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan dosen Rega Felix diputus ditolak. Sementara perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat dinyatakan tidak dapat diterima.