JAKARTA, Semaraknews.co.id – Pusaran perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali melebar. Tim sembilan kejaksaan resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin, yang diduga ikut terlibat dalam skema pencucian uang tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
“Hari ini juga, berdasarkan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Nama Nurman Herin sebenarnya bukan sosok baru dalam perkara ini. Laporan Majalah Tempo edisi 26 Juli 2026 mengungkap bahwa Nurman merupakan teman kuliah Febrie Adriansyah dan Don Ritto di Universitas Jambi.
BACA JUGA:Uskup Agung Flores Gugat Proyek Geothermal ke MA, Pemerintah Dituding Korbankan Petani demi Listrik
Hubungan mereka telah terjalin sejak masa perkuliahan. Febrie merupakan mahasiswa angkatan 1986, Nurman masuk setahun kemudian pada 1987, sedangkan Don Ritto berasal dari angkatan 1989.
Don Ritto lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri. Kasus tersebut juga menyeret Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka setelah proses penanganannya dialihkan ke kejaksaan.
Nama Nurman sudah beberapa kali muncul dalam pemeriksaan penyidik. Salah satu yang menyebutnya ialah Ferry Yanto Hongkiriwang, sosok yang diduga menjadi perantara Febrie dalam pengurusan perkara PT Asabri.
Dalam pemeriksaan polisi pada 2025, Ferry mengaku menerima uang sebesar SGD 5 juta dari Tan Kian, pengusaha properti yang pernah terseret perkara PT Asabri pada 2021. Nilai tersebut setara sekitar Rp64,95 miliar. Penyidik menduga uang itu berasal dari praktik pemerasan setelah Tan Kian diancam akan dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri yang sedang ditangani kejaksaan.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, Jason Tan, putra Tan Kian, belum memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi mengenai dugaan pemerasan tersebut.
Di hadapan penyidik, Ferry mengaku mendapat perintah langsung dari Febrie untuk membawa uang itu ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi itulah ia diminta menemui Nurman yang disebut sebagai utusan Febrie.
Berdasarkan kesaksian Ferry, Nurman datang menghampiri lalu mengambil uang tersebut. Setelah itu uang dibawa ke Koin Money Changer yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertemuan. Kini Nurman resmi ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus dugaan pencucian uang ini berkaitan dengan penemuan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Meski begitu, Febrie membantah seluruh aset tersebut merupakan miliknya. Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Menurut saya, dasar itu belum cukup untuk melakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie saat meninggalkan gedung utama Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.