JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah mulai memasang sikap tegas menghadapi beredarnya isu kerusuhan yang ramai berseliweran di media sosial menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI pada Agustus 2026. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta aparat penegak hukum memburu akun-akun yang menyebarkan informasi bohong tersebut.
Menurut Djamari, Kejaksaan Agung dan Polri perlu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoaks hingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing narasi yang menyebut akan ada demonstrasi besar-besaran disertai kerusuhan sepanjang Agustus. Djamari memastikan situasi keamanan nasional masih berada dalam kendali TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara.
Meski begitu, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ada tindakan yang berujung pada pelanggaran pidana atau mengganggu ketertiban umum.
“Pemerintah akan menegakkan sanksi pidana apabila ada tindakan yang mengganggu kepentingan masyarakat luas,” kata Djamari di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
BACA JUGA:Keputusan Darurat! Venue Semifinal Piala Presiden 2026 Dipindah ke Bali, Ini Kritik Tajam Pengamat!
Djamari menilai berbagai narasi yang beredar di media sosial mengenai potensi kerusuhan pada Agustus hanyalah fitnah dan disinformasi yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kepanikan.
“Kami sepakat menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terganggu oleh persoalan tersebut. Kami menanganinya dengan baik,” ujarnya.
Ia juga membantah isu yang mengaitkan pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan dengan kabar bakal terjadinya kerusuhan. Penjelasan itu, kata Djamari, diperoleh setelah pemerintah meminta klarifikasi dari sejumlah pemerintah daerah.
“Tidak ada kaitannya dengan pemasangan pagar itu. Para kepala daerah, baik di Surabaya maupun Jakarta, sudah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak berhubungan dengan kabar-kabar yang beredar. Tidak ada,” ucapnya.
Menurut Djamari, pagar tambahan tersebut dipasang semata-mata sebagai bagian dari sistem pengamanan internal masing-masing pengelola pusat perbelanjaan. Langkah itu bukan respons atas ancaman keamanan ataupun potensi gangguan ketertiban.
BACA JUGA:Alasan di Balik Perpanjangan WFH ASN Mulai Agustus, Pelayanan Publik Diklaim Tetap Optimal!
“Semuanya dilakukan untuk kepentingan keamanan mereka sendiri. Bahkan, di beberapa tempat pemasangan pagar itu juga dinilai tidak memiliki izin,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah penertiban terhadap pagar-pagar yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga meminta agar pagar-pagar tinggi yang telanjur dipasang di sejumlah mal segera dibongkar.