Rio kemudian menyebut daerah dengan jumlah penduduk di bawah 2 juta jiwa sebagai salah satu kelompok yang perlu dikaji kembali kebutuhan wakil kepala daerahnya.
“Kalau mungkin penduduknya di bawah 2 juta, saya kira tidak perlu seorang wakil,” lanjutnya.
Ia bahkan menyoroti adanya kabupaten dengan jumlah penduduk kurang dari 100.000 jiwa yang tetap memiliki wakil kepala daerah. Menurutnya, kondisi semacam itu perlu dievaluasi dari sisi efektivitas penggunaan anggaran.
“Apalagi ada kabupaten di bawah 100.000 penduduknya, ada yang 60.000, ada wakilnya. Itu kadang-kadang, apa tidak efektif anggaran dan sebagainya,” tuturnya.
Karena itu, Rio mendorong pemerintah menyusun parameter yang lebih jelas mengenai kebutuhan wakil kepala daerah. Ukurannya tidak cukup hanya berdasarkan status kabupaten atau kota, tetapi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
“Menurut saya harus ada kajian bahwa ada daerah dengan jumlah dan luasan tertentu maka dibutuhkan seorang wakil. Tidak diperlakukan sama antara daerah yang sedikit penduduk, daerah yang kecil daerahnya dengan daerah yang luas wilayahnya,” ujarnya.
Wacana perubahan mekanisme tersebut sebelumnya dilontarkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Ia mengusulkan agar rakyat cukup memilih kepala daerah, sementara posisi wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
“Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah,” kata Khozin dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah di Gedung DPR RI, Kamis, 30 Juli 2026.
Khozin menilai kewenangan wakil kepala daerah saat ini relatif terbatas karena sebagian besar bersifat delegatif. Karena itu, menurutnya, mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa wakil dapat ditempuh melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Dengan skema tersebut, rakyat memilih kepala daerah secara langsung, sedangkan wakil kepala daerah ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.