Judi Online Makin Merajalela, 6 Tersangka Diciduk Gara-Gara Spam Instagram, Omzetnya Rp7,5 Miliar Sebulan

Jumat 04-09-2026,08:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Perjudian online rupanya tak lagi cukup mengandalkan iklan terang-terangan. Para pelaku kini ikut nimbrung di kolom komentar Instagram, menebar spam promosi situs judi online agar pengguna media sosial tergoda mengklik dan masuk ke dalam perangkap.

Modus tersebut akhirnya membongkar jaringan judi online yang beroperasi hingga lintas negara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam tersangka dalam dua perkara berbeda berdasarkan laporan polisi LP/A/19/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 dan LP/A/25/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.

“Situs perjudian online ini beroperasi secara nasional maupun internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adex Yudiswan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.

Enam tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, polisi menangkap TRN, TP, dan CR. TRN lebih dulu diciduk di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2026. Ia diduga berperan sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.

Dari tangan TRN, polisi menyita dua unit gawai, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang dikumpulkan penyidik untuk membongkar jaringan di balik bisnis haram tersebut.

BACA JUGA:AHY Bilang Posisi Demokrat Boleh Banting Setir, Asal Komitmen Demokrasi Jangan Ikut Belok

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap TP di Jakarta Selatan. Ia diduga berperan sebagai kapten pengepul rekening, alias orang yang bertugas mengumpulkan rekening untuk kepentingan jaringan perjudian online.

Sementara itu, CR ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 12 Juli 2026. Perannya diduga sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader dalam jaringan tersebut.

Klaster kedua juga berisi tiga tersangka. AR ditangkap di Jakarta Pusat pada 25 Juli 2026 dan diduga memiliki tugas sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening.

Masih pada hari yang sama, polisi menangkap FJC di Depok, Jawa Barat. FJC disebut sebagai pemimpin operasional perjudian online yang menjalankan aktivitasnya dari Indonesia. Ia juga bertugas mengoordinasikan para pengumpul rekening untuk kemudian mengirimkannya ke luar negeri.

“Dia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai pengoptimalan mesin pencari, layanan pelanggan, dan telemarketing perjudian online,” ujar Adex.

Tersangka terakhir dalam klaster kedua adalah IR yang ditangkap di Pekanbaru pada 13 Agustus 2026. Ia diduga bekerja sebagai layanan pelanggan yang bertugas memproses deposit, penarikan dana, dan berbagai transaksi lainnya.

BACA JUGA:Gempa Flores Belum Selesai, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Posko Pengungsian

Pengungkapan kasus ini ternyata belum selesai dengan enam tersangka. Polisi menetapkan dua orang dari klaster pertama, yakni DS dan HS, sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Sementara pada klaster kedua terdapat lima orang lain yang masuk DPO, yakni AS, A, RGP, AH, dan DBB.

Kasus tersebut bermula dari informasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang menemukan maraknya spam komentar berisi promosi situs judi online sepanjang Juni dan Juli 2026. Komentar-komentar itu digunakan untuk menggiring pengguna media sosial menuju situs perjudian.

Kategori :